pontianak-insights

Roy Suryo Santai Ditetapkan Tersangka, Sebut Masih Tahapan Proses Hukum

Sabtu, 8 November 2025 | 12:24 WIB
Menyoroti penetapan tersangka sederet tokoh, yakni Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi. (Dok. Instagram.com/@jokowi - X.com/@KRMTRoySuryo2)

PONTIANAKGLOBE COM, JAKARTA -- Kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kini memasuki babak baru setelah kepolisian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dinilai menyesatkan publik.

Baca Juga: Polisi Dalami Motif Remaja 17 Tahun di Balik Ledakan SMAN 72

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri menjelaskan, para tersangka dibagi dalam dua klaster berdasarkan jenis pelanggarannya.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua meliputi Roy Suryo, dr. Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa, dan Rismon Hasiholan Sianipar.

“Penyidik menyimpulkan para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” ujar Asep di Jakarta, Jumat, (7/11/2025). 

Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 310, 311, 160 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE tentang penyebaran informasi bohong dan manipulasi dokumen elektronik.

Salah satu tersangka, dr. Tifauzia Tyassuma, menyatakan tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan seluruh langkah kepada tim kuasa hukumnya.

“Saya menghargai proses hukum. Kebenaran harus berpijak, dan saya siap lahir batin,” ujarnya.

Sementara Roy Suryo, mantan Menpora yang juga pakar telematika, memilih bersikap tenang. Ia menegaskan bahwa status tersangka bukan akhir dari proses hukum.

“Status tersangka masih harus dihormati. Ini baru tahapan awal, saya tetap tegar,” ujarnya sambil mengingatkan agar rekan-rekannya tidak gentar menghadapi proses hukum.

Baca Juga: The Guardian Sebut IKN Terancam Jadi Kota Mati, Pemerintah Bungkam?

Roy juga menilai kasus ini sebagai ujian atas kebebasan berekspresi dan penelitian terhadap dokumen publik.

“Ini perjuangan bersama rakyat Indonesia yang bebas meneliti dokumen publik, bukan untuk dikriminalisasi,” tambahnya.

Rismon Hasiholan Sianipar, ahli digital forensik yang turut ditetapkan sebagai tersangka, membantah tuduhan polisi. Ia menegaskan tidak pernah melakukan manipulasi digital, melainkan hanya menganalisis data terbuka di ruang publik.

Halaman:

Tags

Terkini