PONTIANAKGLOBE.COM, BEKASI -- Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang menepis tudingan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa soal adanya praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengisian jabatan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Bekasi mana? Di Kabupaten Bekasi tidak ada jual-beli jabatan,” kata Ade di Cikarang, Selasa, (21/10/2025).
Baca Juga: Wah! 600 Ribu Penerima Bansos Ketahuan Main J*di Online, Begini Ancaman Mensos Saifullah Yusuf
Ade menambahkan, setiap proses seleksi dan rotasi jabatan selalu melibatkan pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memastikan tidak ada praktik koruptif dalam birokrasi daerah.
“Pemkab Bekasi berkomitmen penuh menjalankan pengisian jabatan secara profesional dan akuntabel. Semua prosesnya bisa diaudit dan dikawal oleh lembaga terkait,” tegasnya.
“Kita komitmen, di kabupaten enggak ada jual-beli jabatan, kan sudah didampingi KPK,” imbuh Ade.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut masih adanya praktik jual-beli jabatan di sejumlah daerah, termasuk Bekasi, berdasarkan data KPK dalam tiga tahun terakhir.
“Data KPK juga mengingatkan kita, dalam tiga tahun terakhir masih banyak kasus di daerah. Suap dari audit BPK di Sorong dan Meranti, jual-beli jabatan di Bekasi, sampai proyek fiktif BUMD di Sumatera Selatan,” ujar Purbaya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin, (20/10/2025).
Ia menambahkan bahwa laporan KPK juga menyoroti masih maraknya praktik gratifikasi dan intervensi proyek di pemerintahan daerah, yang menyebabkan kebocoran anggaran publik.
“KPK bilang sumber risiko ya masih itu-itu saja—jual-beli jabatan, gratifikasi, intervensi pengadaan. Kalau itu tidak dibereskan, semua program pembangunan bisa bocor di tengah jalan,” ujar Purbaya.
Baca Juga: Jalan Kuala Mandor B-Sungai Enau Dilanjutkan 2026, Sujiwo Targetkan Tiga Tahun Harus Tuntas
Selain itu, ia mengutip hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 dari KPK yang menunjukkan bahwa rata-rata skor integritas nasional masih berada di zona waspada, yakni 71,53, di bawah target 74.
“Hampir semua pemerintah daerah masih masuk kategori rentan alias zona merah. Provinsi rata-rata 67, kabupaten 69. Jadi ini memang belum aman,” kata Purbaya.
Ia pun mengingatkan agar seluruh pemerintah daerah lebih berhati-hati, transparan, dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan publik agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga dan pembangunan berjalan efektif.***