pontianak-insights

Dari 10 Tahun Penjara Jadi Bebas Murni, Paulus Andy Mursalim Menang Telak di Pengadilan Tinggi Pontianak

Rabu, 22 Oktober 2025 | 09:08 WIB
Paulus Andy Mursalim yang sebelumnya divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Pontianak, kini divonis bebas di Pengadilan Tinggi Pontianak. (Dok. Pontianak Globe)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Pengadilan Tinggi Pontianak membatalkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak.

Keputusan Pengadilan Tinggi Pontianak tersebut memutuskan membebaskan Paulus Andy Mursalim dari seluruh dakwaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Paulus Andy Mursalim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.

Baca Juga: Kejati Kalbar Tahan Paulus Andy Mursalim, Diduga Terlibat Korupsi Tanah Bank Kalbar Rp30 Miliar, Ini Dia Calon Pengganti-nya di DPRD Kalbar

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Tinggi Pontianak, Selasa (21/10/2025).

Majelis hakim yang diketuai Pransis Sinaga dengan anggota Tri Andita Juristiawati dan Dwi Jaka Susanta memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan serta dipulihkan hak, kedudukan, dan martabatnya seperti semula.

Selain itu, hakim juga menetapkan pengembalian barang bukti berupa dokumen dan sejumlah aset tanah beserta bangunan ruko milik Paulus Andy Mursalim, antara lain di Jalan Pahlawan Gang Hidayat dan Gang Tunas Bakti, Kota Pontianak.

Putusan PT Pontianak tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak tertanggal 3 September 2025, yang sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Paulus.

Pada putusan tingkat pertama itu, majelis hakim Tipikor yang diketuai I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara menyatakan Paulus bersalah melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.

Selain hukuman penjara, ia juga dijatuhi denda Rp500 juta subsidair dua bulan kurungan dan uang pengganti Rp31,47 miliar.

Baca Juga: Ketua DAD Pontianak Ajak Jaga Ketertiban Selama Konser ADG 4 2025 Berlangsung

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Kalbar yang menuntut 16 tahun penjara, denda Rp750 juta, serta uang pengganti Rp39,86 miliar subsidair delapan tahun penjara.

Namun, melalui putusan banding, seluruh vonis tersebut dinyatakan batal, dan Paulus Andy Mursalim kini dinyatakan bebas murni (zuivere vrijspraak).

Penasehat hukum Paulus, Lipi, SH, menyebut pihaknya telah mengajukan memori banding pada 14 September 2025, yang kemudian diterima dan menjadi dasar pertimbangan majelis hakim PT Pontianak.

Terpisah, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi Munawar menyambut baik putusan bebas murni terhadap Paulus Andy Mursalim. Menurutnya, keputusan PT Pontianak tersebut merupakan bukti hukum bahwa pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015 tidak mengandung unsur korupsi.

Halaman:

Tags

Terkini