“Kami menyambut baik dan turut bersukacita atas putusan bebas murni yang dijatuhkan kepada Bapak Paulus Andy Mursalim. Ini adalah kemenangan bagi kebenaran hukum dan menjadi bukti kuat yang membatalkan substansi dakwaan dalam kasus ini,” ujar Herman.
Ia menegaskan, vonis bebas ini sekaligus menunjukkan bahwa Bank Kalbar terbukti bersih dari tuduhan negatif yang sempat beredar di publik.
Baca Juga: Rp13 Triliun Uang Koruptor Disulap Jadi Beasiswa, Prabowo Fokus ke SDM
“Dengan dibebaskannya Pak Paulus dari seluruh dakwaan, secara hukum terbukti bahwa proses pengadaan tanah Bank Kalbar pada 2015 bersih dan tidak mengandung unsur perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Herman juga menilai, pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Kalbar selama proses pengadaan tanah menjadi bukti tambahan bahwa tidak ada niat jahat (mens rea) maupun penyimpangan dalam pelaksanaannya.
“Pendampingan dari kejaksaan justru menunjukkan adanya kepatuhan prosedural. Tidak mungkin ada niat jahat jika seluruh proses diawasi secara hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menilai putusan ini seharusnya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk meninjau kembali status pihak lain yang masih ditahan dalam perkara serupa.
Baca Juga: Kebebasan dan Tanggung Jawab di Ruang Digital
“Tidak masuk akal jika satu terdakwa dinyatakan tidak bersalah, sementara pihak lain dalam rangkaian perbuatan yang sama tetap dihukum,” ujarnya.
Dr. Herman juga menyerukan agar aparat penegak hukum menghormati putusan PT Pontianak dan segera memulihkan hak serta martabat seluruh pihak yang terdampak.
“Putusan ini bukan hanya kemenangan bagi individu, tetapi juga bagi prinsip keadilan dan supremasi hukum di Indonesia,” tutupnya. ***
Artikel Terkait
Kejati Kalbar Tahan Paulus Andy Mursalim, Diduga Terlibat Korupsi Tanah Bank Kalbar Rp30 Miliar, Ini Dia Calon Pengganti-nya di DPRD Kalbar
Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi di Munas PKS: 'Hanya dengan Pemerintahan Bersih, Indonesia Bisa Bangkit'
Kuota Haji Jadi Ajang Bisnis, KPK Telusuri Dugaan Korupsi dan Setoran ke Kemenag!
Hakim Tolak Gugatan Nadiem Makarim, Kasus Korupsi Chromebook Lanjut ke Pengadilan
Mahfud MD vs KPK: Siapa yang Keliru soal Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh?
Setelah Pamer 'Gunung Duit' Kejagung Siap Kejar Sisa Rp4,4 Triliun Korupsi CPO dari Dua Korporasi Besar