Dari 10 Tahun Penjara Jadi Bebas Murni, Paulus Andy Mursalim Menang Telak di Pengadilan Tinggi Pontianak

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 09:08 WIB
Paulus Andy Mursalim yang sebelumnya divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Pontianak, kini divonis bebas di Pengadilan Tinggi Pontianak. (Dok. Pontianak Globe)
Paulus Andy Mursalim yang sebelumnya divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Pontianak, kini divonis bebas di Pengadilan Tinggi Pontianak. (Dok. Pontianak Globe)

“Kami menyambut baik dan turut bersukacita atas putusan bebas murni yang dijatuhkan kepada Bapak Paulus Andy Mursalim. Ini adalah kemenangan bagi kebenaran hukum dan menjadi bukti kuat yang membatalkan substansi dakwaan dalam kasus ini,” ujar Herman.

Ia menegaskan, vonis bebas ini sekaligus menunjukkan bahwa Bank Kalbar terbukti bersih dari tuduhan negatif yang sempat beredar di publik.

Baca Juga: Rp13 Triliun Uang Koruptor Disulap Jadi Beasiswa, Prabowo Fokus ke SDM

“Dengan dibebaskannya Pak Paulus dari seluruh dakwaan, secara hukum terbukti bahwa proses pengadaan tanah Bank Kalbar pada 2015 bersih dan tidak mengandung unsur perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Herman juga menilai, pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Kalbar selama proses pengadaan tanah menjadi bukti tambahan bahwa tidak ada niat jahat (mens rea) maupun penyimpangan dalam pelaksanaannya.

“Pendampingan dari kejaksaan justru menunjukkan adanya kepatuhan prosedural. Tidak mungkin ada niat jahat jika seluruh proses diawasi secara hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menilai putusan ini seharusnya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk meninjau kembali status pihak lain yang masih ditahan dalam perkara serupa.

Baca Juga: Kebebasan dan Tanggung Jawab di Ruang Digital

“Tidak masuk akal jika satu terdakwa dinyatakan tidak bersalah, sementara pihak lain dalam rangkaian perbuatan yang sama tetap dihukum,” ujarnya.

Dr. Herman juga menyerukan agar aparat penegak hukum menghormati putusan PT Pontianak dan segera memulihkan hak serta martabat seluruh pihak yang terdampak.

“Putusan ini bukan hanya kemenangan bagi individu, tetapi juga bagi prinsip keadilan dan supremasi hukum di Indonesia,” tutupnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X