Bahkan, untuk tahun 2026, kemungkinan besar kondisi serupa akan terjadi.
Baca Juga: Setneg dan RELO Kedubes AS Latih Bahasa Inggris Petugas Protokol Negara
“Kami hanya bisa mengandalkan perbaikan dari pemerintah provinsi, seperti ruas jalan Sukadana–Teluk Batang. Sementara jalan kabupaten tidak bisa ditangani karena memang tidak ada anggarannya. Bukan karena pemerintah daerah tidak mau, tetapi karena memang tidak ada kemampuan,” ungkapnya lagi.
Atas kondisi ini, Syaeful kembali menegaskan harapannya agar pemerintah pusat segera mengevaluasi kebijakan pengurangan dana transfer, khususnya untuk Kabupaten Kayong Utara, pada tahun anggaran 2026 mendatang. ***