PONTIANAKGLOBE.COM, KAYONG UTARA -- KPU Kabupaten Kayong Utara secara resmi menerima pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Romi Wijaya dan Amru Chanwari.
Berkas pendaftaran pasangan ini dinyatakan lengkap setelah melalui proses verifikasi selama dua hari.
Ketua KPU Kabupaten Kayong Utara, Nur Mus Jaefah, menyatakan bahwa berkas tersebut telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Setelah itu, langkah berikutnya adalah pemeriksaan kesehatan bagi pasangan Romi-Amru yang akan dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara, Pontianak.
KPU juga akan melanjutkan penelitian administrasi berkas calon hingga semuanya lengkap.
Baca Juga: Poros Ketiga di Pilgub Kalbar 2024, Muda Mahendrawan Gandeng Mantan Ketua DAD Jakius Sinyor
Jika diperlukan, perbaikan berkas akan dilakukan. Setelah semua administrasi dinyatakan lengkap, pasangan calon akan ditetapkan secara resmi pada 22 September mendatang.
Merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 yang mengubah PKPU Nomor 08 Tahun 2024 tentang pencalonan, Nur menjelaskan bahwa pendaftaran bakal pasangan calon berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024, dengan pendaftaran ditutup pada pukul 23.59 WIB pada tanggal 29 Agustus.
Artikel Terkait
Perludem Tegaskan Putusan MK Aturan Usia dan Syarat Pencalonan Kepala Daerah Berlaku di Pilkada 2024
Golkar Kubu Raya Resmi Dukung Rosalina-Marijan di Pilkada 2024
PDI Perjuangan Usung Pramono Anung-Rano Karno untuk Pilkada Jakarta, Megawati Beri Instruksi Langsung
Viral! Pria Pamer Saldo ATM Rp200 Miliar, Diduga Untuk Modal Kampanye Pilkada Bupati Pati 2024
Tiga Pasangan Calon Wali Kota Singkawang Siap Bertarung di Pilkada 2024: Pendaftaran Resmi di KPU
Dapat Restu PDI Perjuangan dan PPP, Ria Norsan-Krisantus Kurniawan Maju di Pilkada Kalbar 2024, Catat Tanggal Deklarasinya