“Komisi XIII DPR RI mendorong Menteri HAM meminta kepada Presiden agar menginstruksikan Kapolri membuka kembali kasus ini dan melakukan penyelidikan ulang melalui ekshumasi,” ujar Andreas.
Baca Juga: Bisnis Media Tak Akan Mati? Ini Pesan CEO Promedia di Mediapreneur Talks Surabaya
Menurut DPR, ekshumasi atau penggalian kembali jenazah merupakan langkah krusial untuk mengungkap fakta medis yang belum terungkap serta memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.
Andreas menegaskan, desakan Komisi XIII DPR RI bukan hanya demi kepentingan hukum, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap keluarga mendiang Arya Daru.
“Keluarga berhak mendapatkan kepastian mengenai penyebab kematian almarhum agar tidak lagi diliputi tanda tanya,” katanya.
Ia menambahkan, ekshumasi dan investigasi independen diharapkan dapat mempercepat terwujudnya transparansi publik, menghindarkan spekulasi yang berkembang, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dan instansi pemerintah terkait. ***