Kasus Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru, DPR Desak Investigasi Independen dan Ekshumasi

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Selasa, 30 September 2025 | 20:34 WIB
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo mendesak Kemlu membentuk tim investigasi untuk mengungkap kematian diplomat Arya Daru. (dpr.go.id)
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo mendesak Kemlu membentuk tim investigasi untuk mengungkap kematian diplomat Arya Daru. (dpr.go.id)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Arya Daru Pangayunan, masih menyisakan teka-teki di tengah masyarakat.

Meski kepolisian menyatakan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut, perhatian publik belum surut.

Baca Juga: Dapur SPPG Panakkukang 02 Makassar Ditutup, Ratusan Siswa Kehilangan Akses MBG, Ternyata Ini Penyebab Penutupan

Istri almarhum, Meta Ayu Puspitantri, juga masih berharap adanya keadilan.

“Kepada Bapak Presiden, Bapak Kapolri, dan Bapak Menlu, saya hanya bisa berharap dan memohon. Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan baik, jujur, dan transparan,” kata Meta dalam konferensi pers, Sabtu (27/9/2025).

Terkini, Komisi XIII DPR RI ikut mendesak Kemlu untuk membentuk Tim Investigasi Independen.

Desakan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, dalam rapat kerja di Gedung DPR, Selasa (30/9/2025).

“Komisi XIII DPR RI meminta Menteri Luar Negeri membentuk Tim Investigasi Independen yang melibatkan keluarga dan pihak terkait sebagai bagian dari tanggung jawab Kementerian Luar Negeri atas kematian diplomat almarhum Arya Daru Pangayunan,” ujar Andreas.

Baca Juga: Program MBG Disorot Lagi! Kini, Jurnalis Alami Kekerasan saat Meliput di SPPG Pasar Rebo

Menurutnya, tim independen penting untuk memastikan proses investigasi berlangsung transparan dan akuntabel, tanpa hanya mengandalkan hasil penyelidikan aparat kepolisian.

Andreas menyoroti adanya perbedaan serius antara hasil penyelidikan Polda Metro Jaya dan temuan pihak keluarga.

“Komisi XIII mencatat adanya kontradiksi serius antara hasil penyelidikan resmi Polda Metro Jaya, yang menyimpulkan tidak ada tindak pidana, dengan berbagai fakta lapangan serta temuan keluarga dan kuasa hukum yang masih menyisakan kejanggalan,” tegas politisi PDIP itu.

Atas dasar itu, DPR meminta agar aparat penegak hukum membuka kembali berkas perkara guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Selain kepada Kemlu, Andreas juga menekankan perlunya peran Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM).

Ia meminta Menteri HAM, Natalius Pigai, untuk menyampaikan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto agar menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit melakukan ekshumasi terhadap jenazah Arya Daru.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB
X