-
Muhammad Rasyid, Direktur Utama PT Saudaraku
-
RBM Ali Jaelani, Bagian Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera
-
Siti Roobiah Zalfaa, Direktur PT Al-Andalus Nusantara Travel
-
Zainal Abidin, Direktur PT Andromeda Atria Wisata
-
Affif, Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata
Baca Juga: Paus Leo XIV Serukan Gencatan Senjata, Pembebasan Sandera, dan Penghormatan Hukum Humaniter di Gaza
“Saksi didalami terkait cara perolehan kuota tambahan haji khusus dan adanya permintaan uang untuk mendapatkannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (24/9/2025).
Pemeriksaan dilakukan di daerah masing-masing, bukan di kantor KPK, demi efektivitas mengingat luasnya sebaran travel yang terkait.
Kasus ini bermula ketika pada 2024 Indonesia memperoleh tambahan 20.000 kuota haji.
Baca Juga: Hampir Putus Sekolah, Raihan Kini Bisa Belajar Gratis di Sekolah Rakyat Makassar
Berdasarkan aturan, tambahan kuota seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus, sesuai Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Namun, saat itu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menetapkan pembagian kuota tambahan 50:50 melalui Kepmen Agama Nomor 130 Tahun 2024.
Aturan ini menuai polemik karena jemaah haji bisa langsung berangkat, sementara dana yang seharusnya dikelola pemerintah untuk menutup subsidi haji reguler tidak dapat digunakan. ***