PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Fenomena rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN belakangan menjadi sorotan publik.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan wewenang, inefisiensi birokrasi, hingga ketidakfokusan dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Baca Juga: Profil Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru Pengganti Sri Mulyani
Menanggapi hal tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN melalui Putusan MK Nomor 21/PUU-XXIII/2025.
Namun, hingga kini pemerintah belum menunjukkan tindak lanjut konkret atas putusan tersebut.
MK secara tegas melarang para wakil menteri merangkap jabatan melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menekankan bahwa larangan ini bertujuan agar para wakil menteri dapat fokus pada tugas kementerian, sesuai dengan amanat UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Baca Juga: Seteru Ferry Irwandi vs Gusti Aju Dewi: Dari Tuduhan Manipulasi Video hingga Adu Gengsi Akademik
“Penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri, termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian,” ujar Enny dalam sidang pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Larangan rangkap jabatan ini mencakup tiga hal, yakni:
-
Tidak boleh menduduki jabatan pejabat negara lain.
-
Tidak boleh menjadi komisaris atau direksi di BUMN maupun swasta.
-
Tidak boleh memimpin organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.
5 Rekomendasi KPK Terkait Putusan MK
Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui kajian khusus turut menyoroti fenomena rangkap jabatan tersebut.