Br Stephanus Paiman OFM Cap: Kebakaran Lahan Gambut Tidak Bisa Disederhanakan sebagai Akibat Pembukaan Ladang Warga

photo author
Stefanus Akim, Pontianak Globe
- Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:55 WIB
Kolase foto Br Stephanus Paiman OMF Cap (kiri), serta petugas memadamkan Karhutla di lahan gambut di Kubu Raya. (Dok. Pontianak Globe)
Kolase foto Br Stephanus Paiman OMF Cap (kiri), serta petugas memadamkan Karhutla di lahan gambut di Kubu Raya. (Dok. Pontianak Globe)

Menurutnya, masyarakat adat Dayak tidak dapat diposisikan sebagai pihak yang selalu menjadi penyebab kerusakan lingkungan, sebab mereka juga memiliki tradisi menjaga keseimbangan dengan alam.

Baca Juga: Larangan Membakar Lahan Tak Boleh Disamaratakan: Dewan Adat Dayak Kota Pontianak Tegas Tolak Kriminalisasi Masyarakat Adat

Br Stephanus menekankan pentingnya membedakan antara praktik pembukaan ladang tradisional yang memiliki aturan adat dengan aktivitas yang menyebabkan kerusakan ekosistem, terutama di kawasan gambut yang memiliki karakteristik berbeda.

“Yang perlu dilihat adalah cara, lokasi, dan dampaknya. Jangan semua pembakaran lahan disamakan,” tuturnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Stefanus Akim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Mencabut Perda Karhutla: Sesat Data dan Cacat Hukum

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:07 WIB
X