Menurutnya, masyarakat adat Dayak tidak dapat diposisikan sebagai pihak yang selalu menjadi penyebab kerusakan lingkungan, sebab mereka juga memiliki tradisi menjaga keseimbangan dengan alam.
Br Stephanus menekankan pentingnya membedakan antara praktik pembukaan ladang tradisional yang memiliki aturan adat dengan aktivitas yang menyebabkan kerusakan ekosistem, terutama di kawasan gambut yang memiliki karakteristik berbeda.
“Yang perlu dilihat adalah cara, lokasi, dan dampaknya. Jangan semua pembakaran lahan disamakan,” tuturnya. ***
Artikel Terkait
Kabut Asap Karhutla Selimuti Banjarbaru, Kualitas Udara Masuk Kategori Berbahaya
Remaja Palangka Raya Viral Padamkan Karhutla Pakai Kostum Superman, Dapat Apresiasi Menhut
Kabut Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Malaysia, 108 Sekolah di Sarawak Ditutup
Kabut Asap Karhutla Kepung Kalimantan, Pengendara Saling Adu Klakson
Mencabut Perda Karhutla: Sesat Data dan Cacat Hukum
AMAN Kalbar Minta Penanganan Karhutla Tetap Hormati Hak Masyarakat Adat