Br Stephanus Paiman OFM Cap: Kebakaran Lahan Gambut Tidak Bisa Disederhanakan sebagai Akibat Pembukaan Ladang Warga

photo author
Stefanus Akim, Pontianak Globe
- Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:55 WIB
Kolase foto Br Stephanus Paiman OMF Cap (kiri), serta petugas memadamkan Karhutla di lahan gambut di Kubu Raya. (Dok. Pontianak Globe)
Kolase foto Br Stephanus Paiman OMF Cap (kiri), serta petugas memadamkan Karhutla di lahan gambut di Kubu Raya. (Dok. Pontianak Globe)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Br Stephanus Paiman OFM Cap menilai kebakaran lahan gambut tidak dapat langsung dikaitkan dengan aktivitas masyarakat yang membuka lahan untuk berladang.

Menurutnya, praktik berladang dengan sistem pembakaran yang dilakukan masyarakat adat Dayak sejak dahulu berbeda dengan kebakaran gambut yang sulit dikendalikan.

Baca Juga: Jangan Kriminalisasi Kearifan Lokal: Dayak Berladang, Menjaga Alam, Menjaga NKRI

Ia mengatakan, masyarakat Dayak telah mengenal praktik berladang secara turun-temurun sejak masa nenek moyang.

Namun, menurut dia, cara tersebut tidak serta-merta menyebabkan kebakaran besar karena dilakukan dengan pengetahuan lokal dan tata cara yang memperhatikan kondisi lingkungan.

“Kebakaran lahan gambut bukan disebabkan karena warga membuka lahan. Sejak nenek moyang dulu, suku Dayak sudah berladang dengan cara membakar, tetapi tidak pernah terjadi kebakaran seperti sekarang,” ujar Br Stephanus Paiman OFM Cap.

Ia menjelaskan, dirinya beberapa kali melihat langsung bagaimana masyarakat di kampung melakukan pembukaan ladang dengan metode pembakaran tradisional.

Dalam praktik tersebut, api tetap dapat dikendalikan dan tidak menyebar ke wilayah lain.

“Saya beberapa kali menyaksikan langsung cara orang di kampung membuka lahan dengan membakar ladang, tetapi api tidak menjalar ke mana-mana,” katanya.

Baca Juga: Jika Alam Tidak Lagi Bersahabat, Refleksi Ekologis dan Spiritual di Tengah Luka Ciptaan

Menurut Br Stephanus, persoalan kebakaran hutan dan lahan, khususnya di kawasan gambut, perlu dilihat secara lebih mendalam dan tidak menyamaratakan semua aktivitas pembakaran lahan sebagai penyebab utama.

Ia juga meminta Panglima Jilah, pemimpin Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), untuk menyampaikan kondisi tersebut secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Menurutnya, Panglima Jilah memiliki akses langsung kepada Presiden sehingga dapat menjadi penghubung dalam menyampaikan suara masyarakat adat Dayak.

“Panglima Jilah harus menjelaskan hal ini kepada Prabowo secara langsung. Beliau memiliki akses ke Presiden langsung,” ujar Br Stephanus.

Ia berharap pemerintah dapat melihat persoalan kebakaran hutan dan lahan secara lebih komprehensif dengan mempertimbangkan kearifan lokal masyarakat adat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Stefanus Akim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Mencabut Perda Karhutla: Sesat Data dan Cacat Hukum

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:07 WIB
X