PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Sebuah video yang memperlihatkan seorang penyandang tunanetra kesulitan mengikuti guiding block di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, viral di media sosial dan menuai sorotan publik.
Dalam rekaman tersebut, pria tunanetra tampak berjalan mengikuti jalur guiding block di trotoar yang justru berkelok dan bercabang. Beberapa kali ia terlihat berhenti, seolah kebingungan menentukan arah saat jalur ubin tersebut tidak lurus.
Baca Juga: Ustaz Hilmi Semprot Keras Video MBG Cilacap, Sebut Tone Deaf
Video itu awalnya direkam oleh akun @elisahur103 dan diunggah ulang oleh akun Instagram @ragamcerita.id pada Rabu (18/3/2026). Hingga kini, tayangan tersebut telah ditonton lebih dari 88 ribu kali.
Dalam keterangannya disebutkan bahwa guiding block menuju halte bus bercabang dengan jalur lain, sementara jalur sebelumnya tidak dibuat lurus. Hal ini menyebabkan pria tersebut sempat keluar dari jalur dan mengira dirinya sudah sampai di halte.
“Perekam menanyakan tujuannya dan diketahui ia mengira telah tiba di halte bus,” tulis keterangan unggahan tersebut.
Respons juga datang dari warganet yang menandai Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, agar pemerintah segera memperbaiki fasilitas tersebut.
Menanggapi hal itu, pihak Bina Marga DKI Jakarta memberikan klarifikasi melalui kolom komentar. Mereka menyampaikan bahwa aduan tersebut telah ditindaklanjuti.
“Terima kasih atas informasinya. Terkait aduan posisi guiding block yang berkelok tersebut sudah kami tindak lanjuti pada Rabu, 18 Maret siang,” tulis pihak Bina Marga.
“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Terima kasih banyak,” lanjutnya.
Baca Juga: Tempat Ibadah Jadi Dapur Dadakan, SPPG Buka Suara
Secara aturan, penyandang disabilitas memiliki hak aksesibilitas dalam memanfaatkan fasilitas publik. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menegaskan bahwa setiap pembangunan fasilitas publik wajib memenuhi prinsip aksesibilitas.
Selain itu, standar pemasangan guiding block juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 30 Tahun 2006 serta Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2017.***
Artikel Terkait
Polri Buka Rekrutmen SIPSS dan Bintara untuk Penyandang Disabilitas: Ini Informasi Lengkap Serta Syarat-syaratnya
BRI Peduli Salurkan Beasiswa dan Sarana Prasarana untuk Penyandang Disabilitas di Jakarta
Viral! Karyawan Bank BRI Layani Nasabah Penyandang Disabilitas dengan Bahasa Isyarat
Pemangkasan Jumbo! DBH DKI Dipotong Rp15 Triliun, Ini Respons Mengejutkan Pramono Anung
Usai Disorot Menkeu, Pramono Anung Jawab Soal Dana DKI yang Mengendap
Jalan Rusak Diduga Picu Kecelakaan Seorang Pelajar di Jakarta Timur