Viral! Tunanetra Bingung di Guiding Block Berkelok di Cikini

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Kamis, 19 Maret 2026 | 16:16 WIB
Viral jalur guiding block berkelok di Jakarta Pusat. (Dok. Instagram/ragamcerita.id)
Viral jalur guiding block berkelok di Jakarta Pusat. (Dok. Instagram/ragamcerita.id)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Sebuah video yang memperlihatkan seorang penyandang tunanetra kesulitan mengikuti guiding block di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, viral di media sosial dan menuai sorotan publik.

Dalam rekaman tersebut, pria tunanetra tampak berjalan mengikuti jalur guiding block di trotoar yang justru berkelok dan bercabang. Beberapa kali ia terlihat berhenti, seolah kebingungan menentukan arah saat jalur ubin tersebut tidak lurus.

Baca Juga: Ustaz Hilmi Semprot Keras Video MBG Cilacap, Sebut Tone Deaf

Video itu awalnya direkam oleh akun @elisahur103 dan diunggah ulang oleh akun Instagram @ragamcerita.id pada Rabu (18/3/2026). Hingga kini, tayangan tersebut telah ditonton lebih dari 88 ribu kali.

Dalam keterangannya disebutkan bahwa guiding block menuju halte bus bercabang dengan jalur lain, sementara jalur sebelumnya tidak dibuat lurus. Hal ini menyebabkan pria tersebut sempat keluar dari jalur dan mengira dirinya sudah sampai di halte.

“Perekam menanyakan tujuannya dan diketahui ia mengira telah tiba di halte bus,” tulis keterangan unggahan tersebut. 

Respons juga datang dari warganet yang menandai Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, agar pemerintah segera memperbaiki fasilitas tersebut.

Menanggapi hal itu, pihak Bina Marga DKI Jakarta memberikan klarifikasi melalui kolom komentar. Mereka menyampaikan bahwa aduan tersebut telah ditindaklanjuti.

“Terima kasih atas informasinya. Terkait aduan posisi guiding block yang berkelok tersebut sudah kami tindak lanjuti pada Rabu, 18 Maret siang,” tulis pihak Bina Marga.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Terima kasih banyak,” lanjutnya.

Baca Juga: Tempat Ibadah Jadi Dapur Dadakan, SPPG Buka Suara

Secara aturan, penyandang disabilitas memiliki hak aksesibilitas dalam memanfaatkan fasilitas publik. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menegaskan bahwa setiap pembangunan fasilitas publik wajib memenuhi prinsip aksesibilitas.

Selain itu, standar pemasangan guiding block juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 30 Tahun 2006 serta Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2017.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X