Diminta Tunjukkan KIR, Berujung Dugaan Pemerasan

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Senin, 2 Maret 2026 | 15:32 WIB
Menyoroti insiden viral dugaan oknum Dishub di Medan, Sumatera Utara, yang lakukan aksi pungutan liar (pungli) terhadap sopir pikap. (Dok. Instagram.com/@medankinian)
Menyoroti insiden viral dugaan oknum Dishub di Medan, Sumatera Utara, yang lakukan aksi pungutan liar (pungli) terhadap sopir pikap. (Dok. Instagram.com/@medankinian)

PONTIANAKGLOBE.COM, MEDAN -- Video dugaan pemerasan oleh oknum yang disebut berasal dari Dinas Perhubungan Kota Medan viral di media sosial. Dalam unggahan Instagram @medankinian pada Minggu (1/3/2026), terlihat seorang sopir pikap jenis L300 mengaku dimintai uang sebesar Rp500 ribu.

“Ada apa ini? ada giat apa ini?” kata perekam video.

“Nangkap-nangkap minta apa-apa aja kerja kalian,” sambungnya.

Baca Juga: Kedubes Iran Sambut Kesiapan Prabowo ke Teheran

Berdasarkan informasi yang beredar, kejadian bermula saat sopir pikap tersebut sedang berada di jalan dan didatangi sejumlah oknum yang mengaku petugas. Setelah aksinya dipergoki dan direkam warga, oknum tersebut disebut langsung mengembalikan dokumen kendaraan seperti STNK dan KIR, lalu meninggalkan lokasi.

Dalam rekaman yang sama, sopir mengaku sempat diancam akan dibawa ke pengadilan meski telah menunjukkan dokumen kendaraan yang masih berlaku.

“Tadi dia bilang, ‘tunjukkan KIR-nya’ terus mau dibawa ke pengadilan, bilangnya gitu,” ujar sopir tersebut.

Baca Juga: TK-SD Cahaya Mentari Tanamkan Percaya Diri Anak Lewat Perayaan Imlek 2026

“Padahal posisi KIR masih hidup, tadi diminta uang Rp500 ribu,” tambahnya.

Sebagai informasi, uji KIR merupakan pemeriksaan teknis wajib yang umumnya dilakukan setiap enam bulan untuk memastikan kendaraan angkutan umum atau barang laik jalan dan memenuhi standar keselamatan sesuai aturan lalu lintas. Kendaraan yang wajib KIR antara lain angkutan umum, taksi, mobil rental, pikap, bus, dan truk.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X