PONTIANAKGLOBE.COM, TUAL -- Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Brigade Mobil (Brimob) berinisial Bripda MS terhadap siswa MTs berinisial AT (14) di Tual, Maluku, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (19/2/2026) lalu dini hari itu berujung pada meninggalnya korban dan memicu sorotan luas terhadap institusi kepolisian.
Insiden bermula ketika Bripda MS bersama personel Brimob Batalyon C Pelopor melakukan patroli di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara sekitar pukul 02.00 WIT. Patroli tersebut digelar menggunakan kendaraan taktis dan menyasar sejumlah titik, termasuk kawasan Mangga Dua Langgur.
Baca Juga: Sebut Fungsi Helm, Damkar Depok Justru Dapat Ancaman
Di tengah patroli, aparat menerima laporan warga mengenai adanya keributan yang berujung pemukulan di sekitar Tete Pancing. Saat tiba di lokasi, aparat disebut membubarkan aksi balap liar yang terjadi di kawasan tersebut.
Pada saat bersamaan, sepeda motor yang dikendarai AT dan rekannya, NK (15), melaju dari arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing dengan kecepatan tinggi. Dalam situasi itu, Bripda MS diduga mengayunkan helm taktikal ke arah pengendara. Helm tersebut mengenai pelipis AT hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup. Motor yang dikendarainya juga menabrak kendaraan NK, menyebabkan NK mengalami patah tangan.
AT yang berada dalam kondisi kritis langsung dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur. Namun, pada siang harinya, korban dinyatakan meninggal dunia.
Bripda MS kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 21 Februari 2026. Proses etik pun digelar oleh Polda Maluku melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung selama 14 jam pada Selasa (24/2/2026).
Baca Juga: Pacaran 3 Tahun, Terduga Pelaku Akui Sering Lakukan Kekerasan
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa majelis sidang menjatuhkan sejumlah sanksi. “Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa pelaku pelanggar merupakan perbuatan tercela,” kata Rositah dalam konferensi pers di Ambon.
“Terdapat juga penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari terhitung 21-24 Februari 2026, serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," tambahnya.
Dengan putusan tersebut, Bripda MS resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri. Kasus ini pun menjadi catatan serius terkait penggunaan kekuatan aparat di lapangan serta perlindungan terhadap warga, khususnya anak di bawah umur.***
Artikel Terkait
Apa Kepanjangan Brimob ? Baca Nih Sob, Yuk Kita Ketahui Apa itu Brimob Polri dan Sejarah Brimob di Indonesia
Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Kapolri Listyo Sigit Minta Maaf ke Keluarga di RSCM
Kapolda Metro Jaya Minta Maaf ke Keluarga Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Janji Proses Transparan
Viral Video Diduga Mobil Brimob Tabrak Ojol Saat Demo, Korban Akhirnya Tewas, Begini Kronologis Lengkap-nya
Prabowo Datang ke Rumah Duka Affan Kurniawan, Janji Usut Tuntas Insiden Brimob
Pemulung Tewas Akibat Memotong Mortir: Warga Babelan Geger, Gegana Brimob Bergerak