Rositah Umasugi Umumkan PTDH Bripda MS, Publik Tuntut Keadilan untuk AT

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Jumat, 27 Februari 2026 | 09:08 WIB
Menyoroti kasus dugaan penganiayaan anggota Brimob terhadap siswa di Maluku. (Dok. Instagram.com/@infipop.id)
Menyoroti kasus dugaan penganiayaan anggota Brimob terhadap siswa di Maluku. (Dok. Instagram.com/@infipop.id)

PONTIANAKGLOBE.COM, TUAL -- Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Brigade Mobil (Brimob) berinisial Bripda MS terhadap siswa MTs berinisial AT (14) di Tual, Maluku, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (19/2/2026) lalu dini hari itu berujung pada meninggalnya korban dan memicu sorotan luas terhadap institusi kepolisian.

Insiden bermula ketika Bripda MS bersama personel Brimob Batalyon C Pelopor melakukan patroli di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara sekitar pukul 02.00 WIT. Patroli tersebut digelar menggunakan kendaraan taktis dan menyasar sejumlah titik, termasuk kawasan Mangga Dua Langgur.

Baca Juga: Sebut Fungsi Helm, Damkar Depok Justru Dapat Ancaman

Di tengah patroli, aparat menerima laporan warga mengenai adanya keributan yang berujung pemukulan di sekitar Tete Pancing. Saat tiba di lokasi, aparat disebut membubarkan aksi balap liar yang terjadi di kawasan tersebut.

Pada saat bersamaan, sepeda motor yang dikendarai AT dan rekannya, NK (15), melaju dari arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing dengan kecepatan tinggi. Dalam situasi itu, Bripda MS diduga mengayunkan helm taktikal ke arah pengendara. Helm tersebut mengenai pelipis AT hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup. Motor yang dikendarainya juga menabrak kendaraan NK, menyebabkan NK mengalami patah tangan.

AT yang berada dalam kondisi kritis langsung dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur. Namun, pada siang harinya, korban dinyatakan meninggal dunia.

Bripda MS kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 21 Februari 2026. Proses etik pun digelar oleh Polda Maluku melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung selama 14 jam pada Selasa (24/2/2026). 

Baca Juga: Pacaran 3 Tahun, Terduga Pelaku Akui Sering Lakukan Kekerasan

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa majelis sidang menjatuhkan sejumlah sanksi. “Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa pelaku pelanggar merupakan perbuatan tercela,” kata Rositah dalam konferensi pers di Ambon.

“Terdapat juga penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari terhitung 21-24 Februari 2026, serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," tambahnya. 

Dengan putusan tersebut, Bripda MS resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri. Kasus ini pun menjadi catatan serius terkait penggunaan kekuatan aparat di lapangan serta perlindungan terhadap warga, khususnya anak di bawah umur.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X