Perjanjian Tarif RI-AS Masih Terganjal DPR dan Kongres

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Selasa, 24 Februari 2026 | 11:52 WIB
Foto: Donald Trump dan Prabowo dalam Board of Peace. (Dok. Ist)
Foto: Donald Trump dan Prabowo dalam Board of Peace. (Dok. Ist)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat kini menjadi sorotan pelaku pasar. Namun, implementasi perjanjian tarif tersebut belum bisa langsung diberlakukan karena masih ada sejumlah tahapan hukum yang harus diselesaikan di masing-masing negara.

Chief Economist Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, menjelaskan bahwa ART baru sah berlaku setelah kedua negara menuntaskan prosedur hukum domestik dan saling menyampaikan notifikasi resmi.

Baca Juga: Bertahun-tahun Rusak, Warga Kali Papan Minta Pemkab Way Kanan Turun Tangan

Tanpa proses tersebut, dokumen yang telah ditandatangani masih sebatas kerangka kerja, belum menjadi rezim perdagangan yang mengikat.

"Di Indonesia, proses tersebut mengharuskan ratifikasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," ujarnya, Senin (23/2/2026). 

Ia menerangkan, pemerintah harus mengajukan naskah perjanjian untuk dibahas bersama DPR sebelum disahkan menjadi undang-undang atau payung hukum yang resmi. Proses ini mencakup pembahasan substansi perjanjian, dampak terhadap fiskal negara, serta implikasinya bagi industri nasional.

Sementara itu, di Amerika Serikat, ART juga wajib melalui mekanisme legislasi di Kongres. Tahapan tersebut bisa melibatkan komite perdagangan, kajian dampak ekonomi, hingga persetujuan formal sebelum pemerintah AS menyelesaikan kewajiban hukumnya.

Menurut Fakhrul, pasar dinilai terlalu cepat merespons seolah kesepakatan sudah efektif. “ART ini belum efektif. Secara hukum, ia baru berlaku setelah kedua negara menyelesaikan prosedur domestiknya dan melakukan notifikasi resmi. Jadi masih ada tahapan yang harus dilewati,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa sebagian investor telah melakukan pricing in terhadap potensi penurunan tarif dan kepastian akses pasar. Padahal, secara hukum, struktur kesepakatan tersebut belum final.

Baca Juga: Bertahun-tahun Rusak, Warga Kali Papan Minta Pemkab Way Kanan Turun Tangan

“Kalau arsitektur hukumnya belum selesai, maka risiko implementasi tetap ada. Investor perlu memahami bahwa masih ada ruang dinamika politik dan legislasi di kedua negara,” kata dia.

Dalam lembar fakta terbaru yang dirilis Gedung Putih, pemerintah AS menegaskan komitmennya untuk menghormati perjanjian perdagangan timbal balik yang mengikat secara hukum dan mengharapkan sikap serupa dari mitra dagang. Pernyataan tersebut dinilai sebagai penegasan bahwa setiap tahapan formal harus dipenuhi sebelum kesepakatan benar-benar berlaku.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X