PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Penandatanganan perjanjian tarif antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandai babak baru hubungan dagang kedua negara.
Dalam kesepakatan itu, ditetapkan tarif 19 persen, dengan pengecualian 0 persen bagi 1.819 produk Indonesia yang masuk ke pasar Amerika Serikat.
Produk yang mendapat tarif nol persen meliputi komoditas unggulan seperti minyak sawit mentah (CPO), kopi, kakao, rempah-rempah, karet, hingga komponen elektronik termasuk semikonduktor dan komponen pesawat terbang.
Baca Juga: Permintaan Tinggi MBG, Petani Buncis Justru Tak Sanggup Penuhi
Amerika Serikat juga memberikan fasilitas tarif nol persen melalui skema tariff rate quota untuk produk tekstil dan apparel Indonesia.
Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai kebijakan tersebut berpotensi mendorong industri padat karya yang selama ini menyerap banyak tenaga kerja.
“Dari sektor padat karya seperti tekstil, elektronik, coklat, kopi, CPO, furnitur, karet, sepatu dan lain-lain, banyak yang mendapatkan tarif nol persen. Ini berpotensi meningkatkan ekspor dan menciptakan lapangan kerja, minimal mempertahankannya,” ujar Wijayanto, Sabtu (21/2/2026).
Menurutnya, peluang pembukaan lapangan kerja baru cukup terbuka, terutama di sektor manufaktur berbasis ekspor. Jika permintaan dari pasar Amerika Serikat meningkat, pelaku industri akan terdorong melakukan ekspansi produksi yang otomatis membutuhkan tambahan tenaga kerja. Di tengah perlambatan ekonomi global, insentif tarif ini dinilai bisa menjadi bantalan bagi industri dalam negeri.
Meski begitu, Wijayanto mengingatkan bahwa daya saing Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kesepakatan dengan Amerika Serikat. Tarif yang diterima negara pesaing juga menjadi faktor penting.
“Ekspor kita sangat dipengaruhi oleh tarif yang dikenakan kepada negara-negara yang menjadi kompetitor kita, khususnya Vietnam, Thailand, Malaysia, India, dan Bangladesh. Hingga saat ini belum jelas skema seperti apa yang mereka terima. Dugaan saya, untuk Vietnam, Thailand dan Malaysia, angkanya tidak akan berbeda jauh dari kita,” jelasnya.
Artinya, sekalipun Indonesia memperoleh fasilitas tarif kompetitif, persaingan di pasar Amerika Serikat tetap ketat. Keunggulan tarif harus dibarengi peningkatan efisiensi, kualitas produk, dan kepastian pasokan agar peluang ekspor benar-benar optimal.
Baca Juga: Anselmus Deok Ungkap Dampak MBG: Di Manggarai Harga Wortel Melejit 3 Kali Lipat
Wijayanto juga menekankan pentingnya momentum ini untuk melakukan pembenahan struktural di dalam negeri. Ia menilai perbaikan iklim usaha menjadi kunci agar manfaat kesepakatan dagang bisa diterjemahkan menjadi investasi baru dan penciptaan lapangan kerja berkelanjutan.
“Dengan adanya perjanjian tarif, yang penting, kita tidak boleh menunda melakukan transformasi struktural untuk memperbaiki iklim usaha di Indonesia. Intinya deregulasi, debirokratisasi, law certainty dan menekan insiden korupsi. Kita melakukan ini bukan semata-mata mengikuti tuntutan AS, tetapi untuk kepentingan kita sendiri,” tegasnya.
Menurutnya, kombinasi antara insentif tarif dan reformasi domestik akan membuka peluang besar bagi penciptaan lapangan kerja, terutama di sektor padat karya yang selama ini menjadi tulang punggung penyerapan tenaga kerja nasional.***
Artikel Terkait
Trump Perluas Tarif 50 Persen, 400 Produk Termasuk Suku Cadang Mobil dan Furnitur Kena Dampak
Ekspor Indonesia ke AS Melonjak, Sawit hingga Karet Kini Bebas Tarif, Begini Kata Airlangga Hartarto
Prabowo Terbang ke AS, Siap Teken Kesepakatan Tarif Dagang dengan Trump
Indonesia Kantongi Tarif 0 Persen untuk 1.819 Produk ke AS
Tarif Trump Dibatalkan, Muncul Lagi 10 Persen, Ini Respons Prabowo
ART Terancam Berubah, RI Minta Tarif Nol Tetap Aman