Indonesia Desak Solusi Dua Negara, Menlu Sugiono Singgung Resolusi PBB

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Jumat, 20 Februari 2026 | 07:54 WIB
Menlu Sugiono kecam pendudukan Israel di Tepi Barat dalam sidang DK PBB (Dok. Istimewa )
Menlu Sugiono kecam pendudukan Israel di Tepi Barat dalam sidang DK PBB (Dok. Istimewa )

PONTIANAKGLOBE.COM, NEW YORK -- Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, mengecam keras pendudukan Israel di Tepi Barat Palestina dalam rapat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, Rabu (18/2/2026). Ia menilai langkah tersebut melanggar hukum internasional dan menghambat peluang perdamaian jangka panjang di kawasan Timur Tengah.

Dalam sidang yang membahas situasi Timur Tengah, termasuk Palestina, Sugiono menegaskan bahwa okupasi Israel di Tepi Barat tidak memiliki legitimasi berdasarkan hukum internasional serta bertentangan dengan berbagai resolusi DK PBB, khususnya Resolusi 2334.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Komitmen, Indonesia Ambil Peran Kunci di ISF

Resolusi 2334 menegaskan bahwa pembangunan permukiman Israel di wilayah yang diduduki sejak 1967 merupakan pelanggaran hukum internasional dan menjadi hambatan bagi terwujudnya solusi dua negara.

“Indonesia mengecam keras aksi tersebut. Mereka (Israel) tidak memiliki legitimasi di bawah hukum internasional dan melanggar resolusi Dewan Keamanan," ujar Sugiono.

Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas kebijakan Israel yang menyetujui pendaftaran lahan di wilayah pendudukan Tepi Barat, terutama Area C, sebagai properti negara. Kebijakan tersebut menuai kecaman internasional karena dinilai membuka ruang penyitaan lahan milik warga Palestina apabila kepemilikannya tidak dapat dibuktikan secara administratif.

Sugiono memperingatkan bahwa langkah tersebut berpotensi mendorong aneksasi secara de facto dan mempersempit ruang diplomasi menuju perdamaian yang adil serta berkelanjutan.

"Dalam hal ini, mereka (Israel) secara sistematis mengerdilkan ruang untuk perdamaian," tegasnya.

Baca Juga: Di Hadapan Donald Trump, Prabowo Siap Kirim 8.000 Pasukan ke Gaza

Ia juga menegaskan bahwa status historis dan hukum wilayah Palestina tidak dapat diubah melalui tindakan sepihak oleh pihak yang tidak memiliki kedaulatan atas wilayah tersebut.

"Aksi pendaftaran tanah tersebut bukanlah sebuah prosedur teknis biasa. Tindakan tersebut menciptakan realitas hukum dan administratif baru di lapangan, serta memperkuat kontrol (Israel) atas wilayah yang diduduki," jelas Sugiono.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X