PONTIANAKGLOBE.COM, SLEMAN -- Kasus hukum yang sempat menjerat warga Sleman bernama Hogi Minaya kembali ramai diperbincangkan warganet setelah ia resmi terbebas dari status tersangka.
Perkara yang bermula dari upaya Hogi mengejar penjambret istrinya itu sebelumnya menuai polemik luas karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan.
Baca Juga: Longsor Gerus Bantaran Kali Bekasi, Enam Rumah Warga Terancam
Nama Hogi Minaya sempat menjadi sorotan publik usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman, meski peristiwa bermula dari upayanya melindungi keluarga.
Kini, perkara tersebut resmi dihentikan setelah Kejaksaan Negeri Sleman menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan.
Informasi itu disampaikan melalui unggahan Instagram @undercover.id pada Sabtu, 31 Januari 2026. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa surat penghentian penuntutan diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, didampingi Plt Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum.
“Berdasarkan Surat Ketetapan Nomor TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 tanggal 29 Januari 2026, perkara ditutup demi kepentingan hukum,” demikian tertulis dalam unggahan tersebut.
Usai dinyatakan bebas, Hogi Minaya dan istrinya, Arsita Minaya, mengaku ingin kembali menjalani kehidupan seperti sebelum kasus itu terjadi. Hogi mengungkapkan rasa lega setelah berbulan-bulan menjalani proses hukum yang melelahkan secara fisik dan mental.
“Perasaan saat ini, sudah tenang, sudah lega,” ujar Hogi kepada awak media di Kapanewon Ngaglik, Sleman, Jumat (30/1/2026).
“(Hal itu) karena sudah perjalanan waktu dari bulan April hingga detik ini sangat menguras tenaga, menguras pikiran, dan capek pokoknya, gitu,” tambahnya.
Kasus ini bermula saat istri Hogi menjadi korban penjambretan. Hogi kemudian berusaha mengejar dua pelaku yang kabur menggunakan sepeda motor.
Dalam proses pengejaran, kedua penjambret terjatuh dan dinyatakan meninggal dunia. Peristiwa itu justru berujung pada penetapan Hogi sebagai tersangka.
Baca Juga: Curhat Onad Setelah Bebas Rehabilitasi, Narkoba Bukan Sekadar Coba-coba
Penanganan perkara tersebut memicu reaksi keras dari publik dan sejumlah kalangan, termasuk Komisi III DPR yang memanggil aparat penegak hukum di Sleman untuk meminta penjelasan. Kasus ini dinilai mencerminkan lemahnya penerapan keadilan substantif dalam proses hukum.
Dampak dari polemik tersebut, Polda DIY menonaktifkan Kapolresta Sleman dan Kasat Lantas Sleman guna memudahkan proses pemeriksaan internal. Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menyatakan langkah itu diambil agar Propam dapat bekerja secara optimal.