“Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, untuk melanjutkan pemeriksaan untuk menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut, baik Kapolres maupun Kasat Lantas,” ujar Anggoro di Mapolda DIY, Jumat, 30 Januari 2026.
Penonaktifan tersebut didasarkan pada hasil audit Inspektorat Pengawasan Daerah Polda DIY yang menemukan adanya dugaan kelalaian dalam pengawasan penanganan perkara Hogi Minaya.
“Kejadian di Sleman, kurangnya koordinasi pengawasan dari atasan, koordinasi kepada pembina fungsi, menyebabkan proses penyidikan terganggu,” tandas Anggoro.***