Ramai Soal Gaji Guru, Ferry Irwandi Sebut Salah Sasaran Jika Menyalahkan Mendikbud

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Sabtu, 24 Januari 2026 | 08:50 WIB
Influencer, Ferry Irwandi menyoroti terkait masalah gaji guru honorer yang dinilai terlalu rendah bagi kesejahteraan mereka. (Dok. YouTube.com / Ferry Irwandi)
Influencer, Ferry Irwandi menyoroti terkait masalah gaji guru honorer yang dinilai terlalu rendah bagi kesejahteraan mereka. (Dok. YouTube.com / Ferry Irwandi)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Perbincangan soal kecilnya gaji guru kembali ramai di media sosial. Banyak warganet menyoroti upah guru honorer yang dinilai jauh dari kata layak dan tidak mencerminkan kesejahteraan, bahkan kerap dibandingkan dengan penghasilan tenaga kerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut lebih tinggi.

Isu ini turut mendapat sorotan dari influencer sekaligus aktivis kemanusiaan, Ferry Irwandi. Dalam siniar YouTube miliknya pada Jumat (23/1/2026), Ferry menyebut persoalan pendidikan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari satu hal mendasar, yakni kesejahteraan guru, termasuk guru honorer.

“Tidak terkecuali bagi guru honorer,” ujarnya.

Baca Juga: Nongkrong Saat Jam Kerja, Belasan ASN di Aceh Dirazia Satpol PP dan Diberi Pembinaan

Ferry menegaskan, realitas di lapangan menunjukkan banyak guru honorer menerima upah yang bahkan tidak menyentuh Upah Minimum Regional (UMR).

“Nyatanya, kita bisa dengan mudah menemukan banyak sekali guru honorer yang digaji tidak sampai UMR,” kata Ferry.

“Bahkan, ada yang hanya digaji Rp60.000 per bulan. Ini adalah salah satu keresahan saya dalam dunia pendidikan,” imbuhnya.

Menurut Ferry, sebaik apa pun kurikulum dan fasilitas pendidikan tidak akan cukup jika para guru yang menjadi ujung tombak pembelajaran belum hidup sejahtera.

“Oleh sebab itu, kita harus berbicara bahwa guru harus sejahtera, guru harus digaji layak, tidak bisa dinego dan tidak bisa dikorting,” tegasnya.

“Saya yakin, kalian semua setuju dengan hal tersebut,” lanjut Ferry.

Ia kemudian menjelaskan bahwa persoalan rendahnya gaji guru honorer tidak bisa dilepaskan dari aspek regulasi dan kewenangan anggaran. Ferry menyebut adanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur soal Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berdampak langsung pada mekanisme penggajian tenaga honorer.

“Kita perlu tahu dulu, bahwa pemerintah bisa mengeluarkan anggaran gaji pegawai negara, pemerintah harus punya landasan hukum yang jelas untuk status kepegawaian dari suatu jabatan,” jelasnya.

Baca Juga: Di Balik Lumpur dan Reruntuhan Banjir Aceh, Aisyah Tetap Memasak untuk Korban Lain di Dapur Umum

“Semua aturan terkait ini, terdapat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dan saya menemukan, pernyataan tentang pemerintah daerah yang dilarang menggaji tenaga-tenaga honorer,” sambung Ferry.

Ia menambahkan, sebelum aturan tersebut berlaku, pemerintah daerah masih memiliki kewenangan untuk menggaji tenaga honorer di sekolah-sekolah. Namun, setelah undang-undang itu diterapkan, kewenangan tersebut tidak lagi dimiliki pemda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB
X