Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.***
Artikel Terkait
Kemendagri Tunggu Konfirmasi KPK Terkait OTT Pj Wali Kota Pekanbaru
Terendus Setoran Proyek, Gubernur Riau Ditangkap KPK Lewat OTT Dramatis
Tahun 2025 Jadi Rekor OTT Kepala Daerah, Kini Giliran Bupati Ponorogo
OTT Ramai, tapi KPK Mandul? Begini Kritik Pedas Saut
Sudewo Terjaring OTT KPK, Malam-Malam Dikawal Ketat Tinggalkan Polres Kudus
OTT KPK di Pati, Sudewo Diduga Jual Jabatan Perangkat Desa hingga Rp2,6 Miliar