PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Sudewo diduga terlibat dalam praktik suap terkait program pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub. Tak hanya itu, KPK juga menjerat Sudewo dalam perkara lain, yakni dugaan jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Baca Juga: Di Tengah Bencana, Guru Nur Ali Hibahkan 7.500 Meter Tanah Demi Sekolah Anak Tapsel
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, para calon perangkat desa diduga dimintai sejumlah uang melalui perantara atau orang kepercayaan Sudewo. Nilai setoran yang diminta berkisar antara Rp125 juta hingga Rp225 juta per orang.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus dan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Sudewo menegaskan dirinya tidak bersalah dan merasa dijadikan korban.
"Bukan, enggak, sama sekali. Saya menganggap saya ini dikorbankan," kata Sudewo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.
"Saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali," lanjutnya.
Terkait perkara dugaan jual beli jabatan perangkat desa, Sudewo mengaku pernah menerima kedatangan tiga kepala desa yang kini juga berstatus tersangka.
Menurutnya, pertemuan itu berlangsung di Kantor Kabupaten Pati dan hanya sebatas permintaan arahan mengenai mekanisme pengisian perangkat desa.
"Dan ini saya jelaskan kepada Bapak Ibu sekalian, tiga orang Kepala Desa yang tersangka ini pernah menghadap saya di Kantor Kabupaten," ujar Sudewo.
"Kalau tidak salah di sekitar awal Desember, minta petunjuk soal pengisian perangkat desa," tambahnya.
Dalam perkara suap DJKA Kemenhub, Sudewo tercatat pernah dua kali diperiksa sebagai saksi, masing-masing pada 27 Agustus 2025 dan 22 September 2025.
Baca Juga: Curhatan Guru Honorer Menggema di Medsos, Keadilan Gaji Pendidikan Kembali Dipertanyakan
Saat itu, ia belum ditetapkan sebagai tersangka hingga akhirnya KPK melakukan operasi tangkap tangan di Pati.
Dari hasil OTT tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025–2030, Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun.
Artikel Terkait
Kemendagri Tunggu Konfirmasi KPK Terkait OTT Pj Wali Kota Pekanbaru
Terendus Setoran Proyek, Gubernur Riau Ditangkap KPK Lewat OTT Dramatis
Tahun 2025 Jadi Rekor OTT Kepala Daerah, Kini Giliran Bupati Ponorogo
OTT Ramai, tapi KPK Mandul? Begini Kritik Pedas Saut
Sudewo Terjaring OTT KPK, Malam-Malam Dikawal Ketat Tinggalkan Polres Kudus
OTT KPK di Pati, Sudewo Diduga Jual Jabatan Perangkat Desa hingga Rp2,6 Miliar