Mahfud MD: Lawakan Pandji Tak Penuhi Unsur Penistaan Agama

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Minggu, 18 Januari 2026 | 19:26 WIB
Mahfud MD buka suara soal laporan dugaan penistaan agama yang ditujukan pada Pandji Pragiwaksono. (Dok. YouTube/Mahfud MD)
Mahfud MD buka suara soal laporan dugaan penistaan agama yang ditujukan pada Pandji Pragiwaksono. (Dok. YouTube/Mahfud MD)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Komika Pandji Pragiwaksono tengah menghadapi sejumlah laporan dugaan penistaan dan penghinaan agama yang muncul setelah penayangan materi stand up comedy bertajuk Mens Rea.

Sorotan terhadap Pandji bermula sejak Mens Rea ditayangkan di platform Netflix pada 27 Desember 2025. Tayangan tersebut kemudian memicu reaksi dari berbagai kelompok yang menilai sebagian materi lawakan Pandji menyinggung isu keagamaan.

Baca Juga: Ramadan Kian Dekat, Lumpur Banjir Aceh Masih Belum Tuntas

Kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2026 dengan tuduhan penodaan agama.

Laporan serupa juga dilayangkan ke Polda DIY pada 12 Januari 2026 oleh pihak yang mengaku sebagai Aliansi Santri Nusantara Jogjakarta.

Selain itu, Polresta Malang turut menerima laporan dugaan penistaan agama terhadap Pandji dari pihak yang mengklaim sebagai perwakilan umat Islam Kota Malang pada tanggal yang sama.

Meski menghadapi laporan hukum di sejumlah daerah, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana penodaan agama.

Mahfud menjelaskan bahwa delik penodaan agama masih mengacu pada Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969.

“Materi lawakan yang menimbulkan gugatan atau laporan penodaan agama, memecah belah bangsa, itu juga tidak bisa," ucap Mahfud MD dalam siniar Ruang Sahabat yang diunggah di kanal YouTube miliknya pada Sabtu (17/1/2026). 

"Karena kalau dia katakan penodaan agama di Undang-Undang penodaan agama yang sekarang masih berlaku, pasal-pasalnya diberlakukan di Penpres Nomor 1 Tahun 1965 yang dikuatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969,” lanjutnya.

Mahfud menambahkan bahwa dalam aturan tersebut, penodaan agama dimaknai sebagai tindakan membuat tafsir baru yang menyimpang dari ajaran utama.

“Yang dikatakan menodai agama itu adalah membuat tafsir yang berbeda dengan tafsir utama yang dianut oleh penganut agama yang bersangkutan. Kalau di Indonesia, yang punya otoritas ya Majelis Ulama, ormas-ormas keagamaan, dan sebagainya. Dan biasanya itu menyangkut soal akidah saja,” jelasnya.

Menurut Mahfud, selama materi tidak menyentuh wilayah tafsir atau akidah, maka tuduhan penistaan agama menjadi tidak relevan secara hukum.

Dalam siniar tersebut, Mahfud juga menyinggung contoh sikap Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang pernah dijadikan bahan lawakan oleh kelompok lawak Bagito saat masih menjabat sebagai presiden.

“Ketika Gus Dur jadi Presiden, kelompok lawak meminta maaf sendiri pada Gus Dur padahal Gus Dur nggak apa-apa. Jadi, pakai kacamata hitam, pakai peci, lalu jalan gitu, mata merem karena buta lah, kan itu ngejek Gus Dur, lalu nabrak mic,” ujar Mahfud MD.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X