Aplikasi Gelap dan Teror Mata Elang di Jalan Raya

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Selasa, 16 Desember 2025 | 17:49 WIB
Menyoroti penuturan perwira polisi, Manang Soebeti terkait aplikasi ilegal yang diduga jadi andalan matel curi data debitur kendaraan.  (Dok. Instagram.com/@manangsoebeti_official)
Menyoroti penuturan perwira polisi, Manang Soebeti terkait aplikasi ilegal yang diduga jadi andalan matel curi data debitur kendaraan. (Dok. Instagram.com/@manangsoebeti_official)

Mantan Dirreskrimum Polda Jambi tersebut menegaskan, data dari aplikasi itu dijadikan rujukan untuk melakukan penarikan paksa kendaraan.

“Mereka mendapatkan data dari aplikasi tersebut, lalu melakukan hunting di jalanan,” kata Manang.

“Ketika menemukan target, mereka melakukan perampasan, kekerasan, ancaman kekerasan, atau intimidasi,” tambahnya.

Baca Juga: Sepekan Terputus, Warga Beutong Ateuh Bangun Akses Jembatan Darurat dengan Tangan Sendiri

Ia menegaskan bahwa praktik tersebut jelas melanggar hukum dan tidak dibenarkan.

“Mereka memaksa nasabah menyerahkan kendaraan, padahal perbuatan itu tidak boleh dan dilarang,” tegasnya.

“Tidak ada yang boleh debt collector atau matel melakukan penarikan kendaraan di jalanan,” pungkas Manang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X