Mantan Dirreskrimum Polda Jambi tersebut menegaskan, data dari aplikasi itu dijadikan rujukan untuk melakukan penarikan paksa kendaraan.
“Mereka mendapatkan data dari aplikasi tersebut, lalu melakukan hunting di jalanan,” kata Manang.
“Ketika menemukan target, mereka melakukan perampasan, kekerasan, ancaman kekerasan, atau intimidasi,” tambahnya.
Baca Juga: Sepekan Terputus, Warga Beutong Ateuh Bangun Akses Jembatan Darurat dengan Tangan Sendiri
Ia menegaskan bahwa praktik tersebut jelas melanggar hukum dan tidak dibenarkan.
“Mereka memaksa nasabah menyerahkan kendaraan, padahal perbuatan itu tidak boleh dan dilarang,” tegasnya.
“Tidak ada yang boleh debt collector atau matel melakukan penarikan kendaraan di jalanan,” pungkas Manang.***
Artikel Terkait
Saat Beraksi Debt Collector yang Maki Polisi Nampak Ganas. Namun Jadi Ayam Sayur saat Dicokok
Debt Collector di Pontianak Diduga Lakukan Penarikan Paksa, Korban Cari Keadilan
Aksi Liar Mata Elang atau Debt Collector di Jalanan, Cekcok dengan Polisi, Warga Sampai Lempari Mobil