PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Febrie Adriansyah, mengungkapkan adanya indikasi kuat tindak pidana yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatera.
Pernyataan tersebut disampaikan Febrie setelah Satgas PKH menerima laporan hasil pemetaan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan terdampak bencana.
“Ini sudah ada satu yang ditangani oleh Bareskrim Polri atas nama perusahaan PT TBS,” ujar Febrie pada Senin, 15 Desember 2025.
Baca Juga: Sulfikar Amir: Pascabencana Banjir Sumatera Bisa Berlangsung Lama
“Kita sudah memetakan perusahaan-perusahaan mana saja yang menjadi penyebab bencana ini,” lanjutnya.
Febrie menjelaskan, Satgas PKH telah mengidentifikasi beragam aktivitas perusahaan yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan kerusakan lingkungan hingga memicu bencana alam.
Ia menyebut, dari hasil pemetaan tersebut ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan yang masuk ke ranah pidana.
“Jadi, ada beberapa jenis perbuatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut yang memang terindikasi kuat bahwa ini adalah proses pidana,” lanjutnya.
Febrie yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses yang dilakukan Satgas PKH tidak berhenti pada pemetaan semata.
"Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi," kata Febrie.
Ia memastikan bahwa data mengenai identitas perusahaan, lokasi operasional, hingga bentuk dugaan pelanggaran hukum telah dikantongi oleh Satgas PKH.
"Kita sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana ini, sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi," ujarnya.
Dalam penegakan hukum tersebut, Febrie menegaskan bahwa pertanggungjawaban tidak hanya dibebankan kepada individu, tetapi juga kepada korporasi.
"Tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana," tegasnya.
Selain ancaman pidana, pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif bagi perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan.
Artikel Terkait
Tanah Adat Terancam, Warga Sajingan Besar Minta Pembebasan Kawasan Hutan Segera
Hutan Hilang, Warga Ditangkap: Potret Kelam Tambang Nikel Maluku Utara
Setelah 13 Tahun Menunggu, Rafflesia Hasseltii Akhirnya Mekar di Hutan Sumbar
Moratorium Hutan Diluncurkan, Dedi Mulyadi Sorot Kesalahan Kebijakan Lama
DPR Desak Evaluasi, Alex Curigai Ada Kegagalan Tata Kelola Hutan
Gelondongan Kayu Mengalir, Jejak Perusak Hutan Terkuak di Batang Toru