PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan penipuan berkedok Wedding Organizer by Ayu Puspita yang merugikan puluhan korban dengan total kerugian mencapai Rp11,5 miliar. Hasil penyidikan menunjukkan dana yang dihimpun dari para korban tidak digunakan untuk kegiatan usaha, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, uang yang diterima dari klien WO tersebut dialihkan untuk kebutuhan nonoperasional.
“Digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Iman Imanuddin saat konferensi pers pada Sabtu (13/12/2025).
Baca Juga: Ekonomi Gelap 35 Persen, Hashim Djojohadikusumo Soroti Kegagalan Negara
Ia mengungkapkan, dana para korban digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari membayar cicilan rumah hingga membiayai perjalanan ke luar negeri.
“Baik itu untuk membayar cicilan rumah, baik itu untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan untuk kepentingan-kepentingan pribadi lainnya,” ujarnya.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Ayu Puspita selaku pemilik Wedding Organizer dan adiknya, Dimas Haryo Puspo. Keduanya dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Penyidik mengungkap bahwa praktik yang dijalankan para tersangka memiliki pola menyerupai skema ponzi. Para calon pengantin dijaring dengan penawaran paket pernikahan berharga terjangkau, namun disertai janji fasilitas mewah yang menarik minat korban.
Calon klien dijanjikan konsep pernikahan eksklusif, venue megah, fasilitas lengkap, hingga bonus tambahan berupa paket liburan atau bulan madu.
“Kemudian ada paket liburan ke tempat-tempat yang ditawarkan oleh para tersangka ke Bali, misalkan dengan paket wisata, dengan paket honeymoon. Sehingga itu menarik para korban untuk menggunakan jasa dari para tersangka,” jelas Iman.
Baca Juga: Polri Tegaskan Transparansi Usut Pengeroyokan Maut Libatkan Anggota
Namun setelah uang muka hingga pelunasan diterima, kewajiban WO tidak dipenuhi sebagaimana kesepakatan. Dana dari klien baru diduga digunakan untuk menutup kebutuhan klien lama hingga akhirnya skema tersebut runtuh.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan salah satu korban yang menggunakan jasa WO by Ayu Puspita untuk menyelenggarakan pernikahan.
Korban diketahui telah melunasi biaya sebesar Rp82.740.000 ke rekening Ayu Puspita. Namun saat hari pelaksanaan resepsi, fasilitas yang dijanjikan tidak disediakan.
“Ketika waktu resepsi, ternyata pihak wedding organizer tidak menyiapkan fasilitas sesuai dengan kesepakatan,” tutur Onkoseno.
Artikel Terkait
Satgas PASTI Peringatkan Masyarakat soal Penipuan Keuangan Jelang Lebaran, tentang WPONE Begini Fakta-nya
Disdukcapil Pontianak Ingatkan Warga Agar Waspada dengan Penipuan Aktivasi IKD
Fitur SATSPAM dari IM3, Lindungi Masyarakat dari Penipuan Digital
Indonesia Darurat Scam! Penipuan Digital Kian Canggih, Kerugian Capai Triliunan
Barcode Ganda di SPBU: Celah Penipuan BBM yang Dibiarkan
Korban WO Ayu Puspita Tembus 207 Orang, Kerugian Capai Rp11,5 Miliar