Rizqi menambahkan bahwa Mirwan telah meninggalkan daerahnya di saat warganya sedang berjuang menghadapi musibah besar.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran yang melarang seluruh kepala daerah serta anggota DPRD bepergian ke luar negeri hingga Januari 2026.
Baca Juga: Investigasi Kayu Gelondongan: Benarkah Ada Aktivitas Ilegal di Hulu?
Karena itu, langkah Mirwan harus ditelusuri lebih jauh untuk memastikan apakah keberangkatannya telah mengantongi persetujuan Kemendagri atau justru melanggarnya.
Rizqi meminta pihak berwenang memeriksa prosedur izin yang diajukan Mirwan sebelum berangkat.
“Perlu ditelisik apakah keberangkatan tersebut telah melalui persetujuan atau tidak dari Kemendagri,” tegasnya.***
Artikel Terkait
Empat Kampung Hilang: Aceh Hadapi ‘Tsunami Kedua’ Versi Mualem
Ribuan Desa Terendam, Aceh Masuk Status Darurat Kemanusiaan
Jalan Putus, Jembatan Hancur: Bupati Aceh Timur Nekat Tembus Daerah Isolasi
Jalan Nasional Putus di 15 Titik, Pemulihan Aceh Butuh Waktu Panjang
BNPB Ungkap 867 Korban Jiwa: Sumatera Dilanda Bencana Terburuk Tahun Ini
Baru Ngaku Tak Mampu Tangani Bencana, Bupati Aceh Selatan Malah Umrah