PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Sorotan terhadap banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kini mengarah pada kondisi hutan di tiga provinsi tersebut. Terlebih, munculnya gelondongan kayu yang terseret banjir di Tapanuli Selatan semakin memicu pertanyaan mengenai apa yang sebenarnya terjadi di bagian hulu.
Data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menunjukkan bahwa sejak 2016 hingga 2024, kawasan tersebut mengalami deforestasi hingga mencapai 1,4 juta hektare.
Baca Juga: Usman Husin Minta Menteri Kehutanan Mundur, Sebagai kritik Soal Banjir Sumatera Meledak di Parlemen
Deforestasi ini merupakan hilangnya hutan secara permanen akibat aktivitas manusia, seperti penebangan, alih fungsi menjadi perkebunan, pertambangan, hingga pembangunan lain.
Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI, Uli Arta Siagian, menyatakan bahwa masifnya kehilangan hutan tidak lepas dari peran negara.
“Kami percaya kehilangan tutupan hutan yang besar ini juga difaktori karena kemudahan-kemudahan perizinan yang diberikan oleh pengurus negara,” ujar Uli dalam podcast Forum Keadilan TV, Jumat, 5 Desember 2025.
Ia menyebut bahwa organisasi tersebut menemukan sekitar 639 izin di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Izin itu adalah untuk izin tambang, untuk usaha pertambangan lalu hak guna usaha untuk perkebunan dan salah satunya adalah perkebunan monokultur sawit dalam skala besar,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa izin pemanfaatan hutan atau PBPH juga berpotensi digunakan untuk logging, pengambilan kayu, hingga penanaman industri.
WALHI juga menyoroti proyek energi yang berkaitan dengan deforestasi.
“Proyek-proyek energi juga ada, Pembangkit Listrik Tenaga Air atau PLTA dalam skala yang besar dan juga pembangkit listrik tenaga mini,” ucapnya.
Baca Juga: Jalan Nasional Putus di 15 Titik, Pemulihan Aceh Butuh Waktu Panjang
Menurut Uli, terdapat perbedaan antara kapasitas yang dilaporkan dengan realisasi lapangan di sejumlah PLTA mini yang diduga beroperasi melampaui izin.
Ia menilai bahwa tumpukan izin tersebut mempercepat kerusakan hutan dan mengubah bentang alam secara drastis.
“Itu semua mendorong kerusakan hutan, perubahan bentang hutan, berbagai izin tadi otomatis membuat fungsi hutan sebagai pengatur tata air itu hilang,” kata Uli.
Artikel Terkait
Tanah Adat Terancam, Warga Sajingan Besar Minta Pembebasan Kawasan Hutan Segera
Hutan Hilang, Warga Ditangkap: Potret Kelam Tambang Nikel Maluku Utara
Banjir Bandang dan Longsor Lumpuhkan Tapteng: Situasi Makin Parah
Moratorium Hutan Diluncurkan, Dedi Mulyadi Sorot Kesalahan Kebijakan Lama
DPR Desak Evaluasi, Alex Curigai Ada Kegagalan Tata Kelola Hutan
Investigasi Kayu Gelondongan: Benarkah Ada Aktivitas Ilegal di Hulu?