PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Mantan Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji, mengisahkan perjalanan panjangnya di institusi kepolisian dalam dialog bersama Mahfud MD di kanal YouTube @MahfudMD yang tayang pada Sabtu, 29 November 2025.
Dalam percakapan itu, Susno menceritakan pengalaman menangani berbagai kasus besar, memenjarakan pelaku kejahatan, hingga keterlibatannya dalam menyusun sejumlah undang-undang penting, termasuk UU KPK dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Ketahanan Ekonomi Indonesia Tunjukkan Tren Positif Sepanjang 2025
Ia menyebut pengalaman tersebut sebagai bagian penting dari hidup profesionalnya.
“Saya sangat mencintai Polri. Saya bisa begini, bisa ketemu Pak Mahfud, orang yang paling top ini karena polisi, Pak. Kalau bukan karena polisi enggak mungkin,” ujar Susno.
Meski pernah menjalani hukuman, Susno menegaskan dirinya tetap bangga sebagai polisi. Di usia 71 tahun, ia menilai perjalanan kariernya lengkap, mulai dari penyidik, pemimpin, hingga menjadi terpidana.
“Saya jadi polisi yang sangat bangga. Kenapa bangga? Saya jadi polisi penyidik, menangkap orang, memenjarakan orang, tim perumus undang-undang,” katanya.
"Jarang polisi yang tim perumus undang-undang dan menangani kasus besar-besar. Saya juga jadi polisi yang dipenjarakan. Itu kebanggaan. Tidak semua polisi lengkap pada saya.”
Susno juga mengungkap bahwa hukuman yang pernah ia terima berasal dari berkas perkara yang ia klaim bukan miliknya.
“Saya dihukum dengan berkas yang bukan berkas saya. Nomor berkas itu, berkasnya bukan berkas saya. Berkas orang lain. Perempuan lagi. Masalahnya bukan masalah saya. Tapi bisa dihukum,” ujarnya.
Ia menyebut peristiwa tersebut terjadi saat memanasnya konflik antara Polri dan KPK pada periode 2009–2010, yang dikenal sebagai kasus Cicak-Buaya.
Baca Juga: Bupati Mengaku Tak Mampu, BNPB Bilang Tak Perlu Dibesar-besarkan
Di tengah tuduhan bahwa ia ingin melemahkan KPK, Susno membantah keras. Ia menyatakan dirinya justru dekat dengan sejumlah tokoh KPK, termasuk Antasari Azhar dan Bibit Samad Rianto. Ia bahkan mengaku turut meresmikan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
“Saya dikhianati, dituduh ingin menghancurkan KPK. Padahal saya sangat bersahabat dengan orang-orang KPK. Saya bahkan ikut menyusun Undang-Undang KPK,” jelasnya.
Pengakuan Susno kembali memantik diskusi publik mengenai hubungan Polri dan KPK pada masa lalu serta bagaimana dinamika politik dan konflik antarlembaga dapat membentuk perjalanan seorang perwira tinggi.***
Artikel Terkait
Desak Prabowo Terbitkan Perppu, Saut: Hidupkan Lagi Mesin KPK
KPK Bongkar Mata Rantai Korupsi Kesehatan: RSUD Koltim Jadi Pusat Skandal
KPK Mundur dari Perkara ASDP, Penyidikan Adjie Tetap Jalan
Atlet Bisa Jadi ASN hingga TNI/Polri, Erick Thohir: Ini Permintaan Langsung Presiden
Polemik SIM Seumur Hidup, DPR Tantang Polri Lakukan Reformasi
Pengamat Bongkar Motif di Balik Tim Reformasi Internal Polri Bentukan Kapolri