442 Tewas, 402 Hilang: Mengapa RI Belum Tetapkan Darurat Nasional?

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Senin, 1 Desember 2025 | 13:24 WIB
Tragedi banjir bandang di Sumatera picu desakan status bencana nasional usai timbulkan korban jiwa hingga kerusakan infrastruktur.  (Dok. BNPB)
Tragedi banjir bandang di Sumatera picu desakan status bencana nasional usai timbulkan korban jiwa hingga kerusakan infrastruktur. (Dok. BNPB)

Kondisi ini menuai dorongan dari koalisi masyarakat sipil di Aceh agar pemerintah pusat segera mengambil langkah serupa.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menegaskan perlunya penetapan status darurat bencana nasional mengingat skala kerusakan di tiga provinsi di Sumatera.

“Kami mendesak Presiden RI untuk segera menetapkan status darurat bencana nasional atas bencana banjir besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatra Barat,” kata Alfian kepada awak media di Banda Aceh, pada Minggu, 30 November 2025.

Baca Juga: Kecelakaan Tunggal yang Akhiri Hidup Gary: Kesaksian Roy Jadi Sorotan

Ia menyebut banjir besar dan longsor tersebut telah menimbulkan dampak luas, mulai dari korban jiwa, kerusakan fasilitas publik, kerugian ekonomi, hingga lumpuhnya aktivitas masyarakat.

Ribuan warga masih terisolasi, puluhan ribu rumah terendam, dan sejumlah jembatan, sekolah, rumah sakit, hingga jalan nasional dilaporkan rusak.

“Di sejumlah wilayah, akses transportasi terputus total sehingga bantuan logistik tidak dapat disalurkan,” tandas Alfian.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X