"Yang berhak meminta tambahan [kuota BBM] ini nanti adalah pemerintah kabupaten setempat, siapa bupati, walikota atau gubernur," tegasnya.
Karena itu, ia meminta agar tidak ada pihak swasta yang mencoba menyusup untuk mengupayakan tambahan jatah BBM melalui Komisi VII.
"Jangan sampai ada pelaku-pelaku soal ritel swasta yang nyelonong ke komite nanti," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Pemerintah Wajibkan BBM Campur Etanol 10% Tahun Depan, Pertamina Langsung Siap Jalan
BBM Campur Etanol Jadi Keniscayaan, tapi Bisakah Indonesia Hindari Risiko Mesin?
Bioetanol Jadi Senjata Baru Kurangi Impor Bensin, Bahlil Tegaskan Tak Turunkan Kualitas BBM
Tumpahan BBM Jadi Lautan Api, Tiga Ruko dan Dua Rumah Hangus di Cianjur
Bobibos Bukan Kaleng-kaleng! Siap Go Global, Bangun SPBU Sendiri, dan Tantang BBM Fosil
Gerebek Gudang BBM di Bangka Belitung: 42 Ton Solar Subsidi Disembunyikan