Rp550 Juta per Kontainer: Terungkap Biaya Masuknya Balpres Ilegal

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Senin, 24 November 2025 | 12:17 WIB
Menyoroti skandal baju impor atau thrifting ilegal yang masuk ke pasar domestik.  (Dok. Polda Metro Jaya)
Menyoroti skandal baju impor atau thrifting ilegal yang masuk ke pasar domestik. (Dok. Polda Metro Jaya)

Ia menyebut volume pakaian bekas impor mengalami peningkatan signifikan dan pelarangan tersebut sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Dalam hal ini, impor baju bekas, itu kalau secara grafik, kan teman-teman sudah tahu bahwa ada peningkatan yang sangat signifikan secara volume, impor baju bekas masuk ke dalam," terangnya.

"Makanya itu yang mau kita tertibkan," imbuh Maman.

Maman menegaskan pedagang tetap dapat berjualan melalui peralihan ke produk lokal. Pemerintah menyiapkan sekitar 1.300 merek untuk mengisi pasokan.

"Secara prinsipnya, kita tinggal sekarang mencari format dan formulasi substitusi yang pas tuh seperti apa. Tinggal ke situ aja," tegas Maman.

Baca Juga: Empat Hari Pascaerupsi, Gunung Semeru Belum Tenang, PVMBG Keluarkan Peringatan Keras

Secara terpisah, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan larangan pakaian bekas impor tidak berkaitan dengan pajak.

“Pakaian bekas (impor) itu dilarang bukan karena nggak bayar pajak,” tegas Budi kepada awak media pada Sabtu, (22/11/2025). 

Ia menegaskan aturan tersebut sudah berlaku dan tidak berubah meskipun pajak dibayarkan.

"Terus apakah kalau membayar pajak terus nggak dilarang? Kan nggak juga, memang itu dilarang karena pakaian bekas ilegal," tandas Budi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X