Rp550 Juta per Kontainer: Terungkap Biaya Masuknya Balpres Ilegal

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Senin, 24 November 2025 | 12:17 WIB
Menyoroti skandal baju impor atau thrifting ilegal yang masuk ke pasar domestik.  (Dok. Polda Metro Jaya)
Menyoroti skandal baju impor atau thrifting ilegal yang masuk ke pasar domestik. (Dok. Polda Metro Jaya)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Polemik peredaran pakaian bekas impor atau thrifting ilegal kembali mengemuka setelah Polda Metro Jaya menyita 439 balpress senilai Rp4 miliar pada Jumat, (21/11/2025). Kasus tersebut memicu tekanan baru bagi pedagang yang merasa terdampak kebijakan penertiban.

Pemerintah menegaskan sikapnya untuk menghentikan peredaran barang ilegal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi salah satu pejabat yang menolak wacana legalisasi penjualan pakaian bekas impor.

“Saya kendalikan barang ilegal yang masuk ke Indonesia," tegas Purbaya kepada awak media di Jakarta, pada Minggu, (23/11/2025). 

"Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal, yang masuknya ilegal,” imbuhnya.

Baca Juga: Raffi Ahmad Bongkar Suasana Nusakambangan: Tak Seseram yang Dibayangkan

Purbaya menilai pembayaran pajak tidak dapat menghapus pelanggaran yang terjadi sejak barang masuk ke pelabuhan. Pernyataan ini mendapat reaksi dari pedagang yang merasa selalu dijadikan pihak bersalah.

Dalam rapat Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI pada Rabu, 19 November 2025, perwakilan pedagang thrifting Pasar Senen, Rifai Silalahi, menyampaikan keberatan dan mengungkap dugaan biaya untuk meloloskan barang impor ilegal.

“Kalau yang ilegal itu kurang lebih Rp550 juta per kontainer melalui pelabuhan, barang itu bisa masuk tidak sekonyong-konyong sampai ke Indonesia ini terbang sendirinya," terang Rifai.

"Artinya ada yang memfasilitasi. Kami ini sebenarnya korban pak para pedagang,” sambungnya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan negara dan kemungkinan keterlibatan oknum.

Menanggapi hal itu, Purbaya meminta bukti resmi sebelum pemerintah mengambil tindakan lebih lanjut.

“Orang bisa ngomong apa saja, belum tentu betul, harus diklarifikasi lagi betul apa enggak,” ucap Purbaya dalam konferensi pers di The Westin Jakarta, Kamis, (20/11/2025). 

Ia meminta pedagang menyerahkan data ke Kementerian Keuangan agar oknum Bea Cukai dapat ditindak apabila terbukti.

Di sisi lain, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan pemerintah fokus menertibkan impor pakaian bekas, bukan menutup usaha thrifting.

“Yang kita tertibkan itu impor baju bekas. Itu dulu impor barang-barang bekas itu dilarang,” ujar Maman. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X