PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Suasana duka menyelimuti pemakaman MH (13), siswa SMPN 19 Tangerang Selatan yang meninggal akibat dugaan perundungan, pada Minggu, (16/11/2025). Prosesi pemakaman berlangsung pukul 10.00 WIB di Kelurahan Ciater, Serpong. Isak tangis keluarga pecah sejak jenazah tiba hingga proses penguburan selesai.
Beberapa kerabat tampak memeluk nisan sambil menangis, tak sanggup melepas kepergian MH yang sempat dirawat intensif selama sepekan di RS Fatmawati.
Baca Juga: Gerebek Gudang BBM di Bangka Belitung: 42 Ton Solar Subsidi Disembunyikan
Tragedi ini mendapatkan perhatian serius dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, meminta polisi menuntaskan penyelidikan dan memastikan adanya keadilan bagi keluarga.
Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum agar penyebab kematian MH tidak menimbulkan stigma maupun spekulasi.
“Kami berharap proses hukum berjalan,” kata Diyah dalam pernyataan tertulisnya, seraya menyampaikan belasungkawa dan doa.
Ia mengingatkan bahwa perundungan dapat terjadi di mana saja dan tidak boleh ditoleransi. Diyah bahkan menekankan bahwa jika sekolah tidak mampu menyelesaikan persoalan, maka jalur hukum harus ditempuh.
“Kalau tidak bisa, ya dengan cara yang lain,” ujarnya.
menegaskan bahwa kasus kekerasan fisik tetap wajib diproses sesuai mekanisme Sistem Peradilan Anak.
Kematian MH membuka fakta bahwa ia telah mengalami masa kelam selama tiga bulan, sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Kakaknya, Rizky, menyebut tindakan perundungan yang dialami adiknya berlangsung berulang dan makin parah.
Menurutnya, insiden paling serius terjadi pada 20 Oktober 2025, ketika kepala MH dipukul menggunakan kursi.
“Sejak masa MPLS, yang paling parah kemarin 20 Oktober yang dipukul kepalanya pakai kursi,” kata Rizky.
Setelah itu, MH mengeluhkan sakit kepala hebat hingga akhirnya harus dirawat.
Rizky mengungkapkan bahwa adiknya baru berani bercerita ketika kondisinya sudah memburuk. Ia menggambarkan keadaan MH yang makin melemah, sulit berjalan, sering pingsan, rabun, dan kehilangan nafsu makan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel menyatakan bahwa mereka mendukung langkah hukum dalam kasus ini. Kepala Dindikbud Tangsel, Deden Deni, mengatakan penyelidikan polisi diperlukan untuk membuka duduk perkara secara objektif.
Artikel Terkait
Update Skandal Perundungan dr Aulia Risma, Terdakwa Zara Mengaku Ditekan Senior di PPDS Anestesi Undip
Geger di Sekolah Elite Pahoa Gading Serpong! Siswa Kelas 8 Ditemukan Tewas, Diduga Korban Bullying
Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Benarkah Akibat Perundungan yang Tak Tertangani?
Natalius Pigai: Bullying Bukan Pelanggaran Etika, Tapi Pelanggaran HAM
Sorotan Tajam ke Dunia Pendidikan: Bullying Didiamkan, Nyawa Melayang?