PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kegiatan belajar mengajar di SMAN 72 Jakarta masih berlangsung melalui pembelajaran jarak jauh setelah insiden ledakan pada 7 November 2025. Kepala Sekolah SMAN 72 Jakarta, Tetty Helena Tampubolon, mengatakan keputusan ini diambil sambil memastikan izin dari para orang tua sebelum KBM dilakukan secara langsung.
“Hari Senin itu yang pasti masih PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh),” ujarnya di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Sabtu, (15/11/2025).
Baca Juga: Warga Majenang Segera Direlokasi, BNPB Siapkan Hunian 2 Tahun
Tetty menjelaskan bahwa opsi pembelajaran hybrid juga dibahas, namun keputusan akhir tetap menunggu restu orang tua. Menurutnya, sejumlah orang tua masih merasa khawatir pascainsiden.
“Masih kita pastikan dengan orang tuanya apakah sudah boleh ambil PJJ atau boleh hybrid. Jadi harus kami pastikan orang tuanya menyetujui,” katanya.
Terkait kondisi psikologis siswa, sebagian masih menunjukkan tanda-tanda trauma akibat ledakan. Proses asesmen mental masih dilakukan oleh tim psikolog Angkatan Laut serta berbagai instansi seperti Dinas PPAPP, Kemensos, Dinas Kesehatan, HIMSI, dan Dikdasmen.
“Keliatannya anak-anak sudah mulai rindu sama sekolah, tapi hasil resmi asesmen dan penyelidikan belum keluar,” kata Tetty.
Sementara itu, perkembangan kondisi pelaku yang merupakan anak berkonflik dengan hukum sudah menunjukkan perbaikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan pelaku telah dipindahkan ke ruang perawatan biasa.
“ABH yang di RS Polri hari ini sudah dipindahkan ke kamar,” ujarnya.
Pemeriksaan akan dilakukan setelah kondisinya pulih.
“Kemungkinan dalam waktu dekat kalau kondisinya sudah pulih akan dimintai keterangan," lanjutnya.
Baca Juga: Disebut Mirip Sri Mulyani, Purbaya Dapat Peringatan Serius dari Pengamat
Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan dengan perspektif anak.
“Prosesnya akan berspektif pada anak dan tidak bisa disamakan dengan orang dewasa,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pendampingan hukum wajib diberikan di setiap tahap pemeriksaan maupun persidangan.
Artikel Terkait
Fakta Baru Tragedi SMAN 72: Pelaku Diduga Terinspirasi dari Konten Radikal
Kementerian Sosial Terjunkan Tim Trauma Healing untuk Korban Ledakan SMAN 72
Disdik DKI Bentuk Gerakan Waspada Sekolah Pascaledakan di SMAN 72 Jakarta Utara
Polisi Bongkar Motif Pelaku Ledakan SMAN 72, Bukan Ideologi, Tapi Rasa Kesepian
Kapolda Metro Jaya: Pelaku Ledakan SMAN 72 Bukan Bagian Jaringan Teror
Bukan Teroris, Pelaku Ledakan SMAN 72 Diduga Akibat Tekanan Psikologis