Kapolda menekankan, proses penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional tanpa intervensi pihak manapun.
“Kami tegaskan bahwa penanganan perkara yang kami lakukan murni proses penegakan hukum,” tegasnya.
“Seluruh tahapan juga dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel,” pungkas Asep.
Dengan penetapan delapan tersangka ini, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam menindak kasus pencemaran nama baik yang merugikan individu maupun lembaga negara. Proses hukum selanjutnya akan menunggu hasil pemberkasan dan koordinasi lebih lanjut dengan Kejaksaan.***
Artikel Terkait
Jokowi Masih Jadi Sorotan Publik, Ray Rangkuti: Ini Efek 10 Tahun Kekuasaan yang Tak Tuntas
Setelah 10 Tahun, Projo Siap Bertransformasi Lepas dari Bayang Jokowi
Projo Tak Lagi 'Pro Jokowi'? Budi Arie Ucapkan Sumpah Politik ke Gerindra
Logo Jokowi Dihapus, Projo Klaim Tak Ingin Ada Kultus Individu
IKN dan Whoosh: Dua Warisan Jokowi yang Kini Diguncang Pemerintah Baru
Soeharto Pahlawan Nasional? Jokowi Tak Melarang, Tapi Ingatkan Ada Proses Resmi