Ijazah Jokowi Resmi Dinyatakan Asli, Polisi Tetapkan 8 Pelaku Fitnah

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Jumat, 7 November 2025 | 13:35 WIB
Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo.  (Dok. YouTube/Polda Metro Jaya)
Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo. (Dok. YouTube/Polda Metro Jaya)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan langsung oleh pihak Joko Widodo dan kini memasuki tahap penetapan tersangka setelah melalui proses penyelidikan panjang.

Baca Juga: KPK Bongkar Skema Fee Proyek Jalan, Uang Mengalir ke Abdul Wahid

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil setelah penyidik memperoleh cukup bukti untuk menetapkan para pelaku.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat, (7/11/2025). 

Kapolda menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ratusan saksi dan ahli dari berbagai bidang. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai memperkuat dugaan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.

“Penyidik juga telah menyita 723 item barang bukti termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir. H. Joko Widodo adalah asli dan sah,” lanjut Asep.

Dalam kasus ini, polisi membagi delapan tersangka ke dalam dua kluster berbeda.

“Kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua kluster,” ucap Asep.

“Antara lain lima tersangka dari kluster pertama, ES, KTR, MRF, RE dan THL,” lanjutnya.

“Kluster kedua ada tiga orang, antara lain RS, RHS dan TT,” ujar Asep menambahkan.

Meski belum dijelaskan secara rinci peran masing-masing tersangka, polisi memastikan bahwa mereka memiliki keterkaitan dalam penyebaran konten dan narasi yang dinilai mencemarkan nama baik mantan presiden Indonesia itu.

Baca Juga: Respons Keras Mahfud MD soal Sikap Prabowo: Siap Tanggung Boleh, Tapi Mekanisme Harus Dibongkar

Kapolda Asep juga membeberkan bahwa proses penyidikan kasus ini melibatkan banyak pihak, baik saksi maupun ahli dari beragam disiplin ilmu.

“Penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang yang terdiri dari Dewan Pers, ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli bahasa, ahli anatomi dari UI,” terang Asep.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X