“Silakan menyampaikan pendapat dengan tertib, jangan memprovokasi, jangan melawan petugas, dan hindari tindakan anarkis,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ruslan Basuki.
Ia menegaskan, kebebasan berpendapat dijamin undang-undang, tetapi harus dijaga agar tetap damai dan tidak merusak fasilitas umum.***
Artikel Terkait
Kronologi Mencekam Demo PBB-P2 Pati! Tiga Orang Diduga Tewas, Polisi Luka Parah
Demo DPR 25 Agustus Ricuh, Istana Geram: Aspirasi Jangan Dibungkus Anarki!
Viral Video Diduga Mobil Brimob Tabrak Ojol Saat Demo, Korban Akhirnya Tewas, Begini Kronologis Lengkap-nya
Pontianak Memanas! Pos Polisi di Depan Ayani Megamall Hangus Terbakar saat Demo Mahasiswa
Pasca Demo Akhir Agustus, DPR Gelar Rapat Evaluasi Bahas Aspirasi Rakyat
Bongkar Akar Demo! Tom Lembong: Indonesia Sedang Masuki Fase Down Cycle