Buruh Desak DPR Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Rakyat, Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Jumat, 7 November 2025 | 12:36 WIB
Menyoroti poin-poin tuntutan aksi demonstrasi serikat buruh di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 6 November 2025.  (Dok. Instagram.com/@konfederasikasbi_)
Menyoroti poin-poin tuntutan aksi demonstrasi serikat buruh di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 6 November 2025. (Dok. Instagram.com/@konfederasikasbi_)

“Silakan menyampaikan pendapat dengan tertib, jangan memprovokasi, jangan melawan petugas, dan hindari tindakan anarkis,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ruslan Basuki.

Ia menegaskan, kebebasan berpendapat dijamin undang-undang, tetapi harus dijaga agar tetap damai dan tidak merusak fasilitas umum.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X