Tragedi di Morowali, TKA Tewas Dikeroyok: Bukti Gagalnya Pengawasan Industri Nikel

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Senin, 27 Oktober 2025 | 09:10 WIB
Menyoroti insiden viral TKA dikeroyok hingga tewas di Morowali, Sulawesi Tengah.  (Dok. Instagram.com/@creepy_room)
Menyoroti insiden viral TKA dikeroyok hingga tewas di Morowali, Sulawesi Tengah. (Dok. Instagram.com/@creepy_room)

Secara hukum, tindakan pengeroyokan yang menyebabkan kematian tergolong pidana berat. Berdasarkan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku kekerasan bersama yang mengakibatkan orang mati dapat dihukum penjara hingga 12 tahun.

Pasal 351 ayat (3) KUHP juga menegaskan bahwa penganiayaan yang menyebabkan kematian dapat dipidana hingga tujuh tahun.

Tragedi ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah dan pengelola kawasan industri untuk memperkuat pembinaan dan komunikasi lintas budaya di lingkungan kerja.

Tanpa pembenahan sistem manajemen dan perlindungan tenaga kerja yang memadai, kawasan industri seperti Morowali berpotensi terus menjadi ladang konflik yang menelan korban jiwa.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X