Mahfud MD Sindir Noel Ebenezer: Koar-koar Koruptor Dihukum Mati, Nyatanya Tak Pernah Terjadi di RI

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 06:13 WIB
Eks Menko Polhukam RI, Mahfud MD soroti persoalan korupsi di Tanah Air.  (Instagram @mohmahfudmd)
Eks Menko Polhukam RI, Mahfud MD soroti persoalan korupsi di Tanah Air. (Instagram @mohmahfudmd)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD, kembali menyoroti persoalan korupsi yang kerap menjerat pejabat publik di Tanah Air.

Kali ini, ia menanggapi pernyataan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang sebelumnya pernah lantang menyatakan setuju koruptor dihukum mati, namun kini justru tersandung kasus korupsi.

Baca Juga: Mengapa Tarif Impor Bisa Bikin Harga Melonjak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Isu tersebut kembali mencuat saat Mahfud menjadi tamu dalam podcast YouTube Close The Door milik Deddy Corbuzier yang tayang pada Rabu, 27 Agustus 2025.

“Bapak ingat tidak, ada orang bicara: kalau menipu rakyat, hukum mati!” ujar Deddy kepada Mahfud MD.

Menanggapi hal itu, Mahfud menjelaskan bahwa secara teori hukuman mati bagi pelaku korupsi memang dimungkinkan.

Baca Juga: Aset Melonjak, Laba Hilang! XLSmart (EXCL) Tekor Rp1,22 Triliun Semester I-2025 Ternyata Ini Penyebab-nya

Dalam Undang-Undang (UU) tindak pidana korupsi, terdapat klausul yang membuka ruang penerapan hukuman mati.

“Teorinya memang boleh. Di dalam undang-undang itu, dalam keadaan tertentu, hukuman mati dapat dijatuhkan,” kata Mahfud.

Namun, mantan cawapres pendamping Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 itu menekankan adanya syarat khusus yang harus dipenuhi, yakni saat Indonesia berada dalam kondisi “kritis”.

“Kalau korupsi itu dilakukan dalam negara dalam keadaan kritis, itu bunyi undang-undangnya,” jelasnya.

Baca Juga: Google Luncurkan Blockchain GCUL, Siap Ubah Sistem Pembayaran Dunia!

Masalahnya, hingga kini belum ada definisi resmi terkait apa yang dimaksud dengan kondisi kritis tersebut.

“Belum ada yang berani menafsirkan negara dalam keadaan kritis. Definisi kritis itu belum ada yang berani mendefinisikannya,” tegas Mahfud.

Akibat ketiadaan tafsir hukum yang jelas, hingga saat ini belum pernah ada koruptor di Indonesia yang dijatuhi hukuman mati.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB
X