BMW Putih dengan Pelat Nomor Tak Senonoh di Malang Ditilang Polisi, Denda Rp500 Ribu! Ternyata Kegunaan Mobil itu Untuk Hal Ini

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Selasa, 18 Februari 2025 | 08:15 WIB
Polisi menggelar konferensi pers usai viral mobil BMW dengan nopol tak senonoh di Malang.  (Instagram @polantasindonesia)
Polisi menggelar konferensi pers usai viral mobil BMW dengan nopol tak senonoh di Malang. (Instagram @polantasindonesia)

Sesuai dengan Pasal 280 UU LLAJ, pelanggaran ini dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau sanksi lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Yayasan Martinus De Porres Gelar Drama Tari Signadou di Pontianak, Perayaan Cahaya Iman dalam Tahun Yubileum 2025

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 mewajibkan setiap kendaraan bermotor menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian.

Pasal 280 dalam undang-undang tersebut mengatur sanksi bagi pengendara yang tidak menggunakan TNKB resmi, dengan ancaman pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Selain itu, penggunaan pelat nomor palsu juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 263 KUHP, yang menyatakan bahwa pemalsuan dokumen dapat dihukum dengan pidana penjara hingga enam tahun.

Pasal 288 ayat 1 UU LLAJ juga menyebutkan bahwa pengendara yang tidak memiliki STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang sah dapat dikenakan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X