Sesuai dengan Pasal 280 UU LLAJ, pelanggaran ini dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau sanksi lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 mewajibkan setiap kendaraan bermotor menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian.
Pasal 280 dalam undang-undang tersebut mengatur sanksi bagi pengendara yang tidak menggunakan TNKB resmi, dengan ancaman pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Selain itu, penggunaan pelat nomor palsu juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 263 KUHP, yang menyatakan bahwa pemalsuan dokumen dapat dihukum dengan pidana penjara hingga enam tahun.
Pasal 288 ayat 1 UU LLAJ juga menyebutkan bahwa pengendara yang tidak memiliki STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang sah dapat dikenakan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000. ***
Artikel Terkait
AMSI Luncurkan Amsinews, Konten Agregator Berita dengan Platform 3 in 1
Para Katekis di Kroasia Menghadirkan Konten Digital Berkualitas dalam Misi Pemberitaan
Cara Daftar TikTok Affiliate Untuk Mendapatkan Uang Dari Membuat Konten
Corelab di FISIP Undip, Promedia dan BRI Dorong Kreator Konten Mandiri Secara Ekonomi
Sumanto Mantan Napi Kanibalisme Beralih Menjadi Konten Kreator Mukbang, Begini Aksinya Saat Santap Sate
Viral! Uya Kuya Bikin Konten di Lokasi Kebakaran Los Angeles, Akan Dipanggil MKD DPR