KPU Singkawang Buka Lowongan Panitia PPK, Cek Syarat dan Tanggal Pendaftarannya

photo author
Yanuarius Viodeogo Seno, Pontianak Globe
- Jumat, 25 November 2022 | 09:44 WIB
KPU Singkawang buka pendaftaran peserta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).  (Sumber foto: KPU Kota Singkawang)
KPU Singkawang buka pendaftaran peserta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). (Sumber foto: KPU Kota Singkawang)

PONTIANAKGLOBE -- Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang membuka pendaftaran menjadi penyelenggara Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Penerimaan dan Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dimulai dari tanggal 20-29 November 2022 dengan syarat anggota PPK berdasarkan keputusan No. 14/PP.04.1-Pu/6172/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum secara ringkas dengan ketentuan sebagai berikut;

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
3. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
4. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK
5. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
7. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pendaftar jangan lupa melengkapi dokumen persyaratan, sebagai berikut:

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas (SMA)/sederajat atau ijazah terakhir
4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:

a. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
b. tidak menjadi anggota Partai Politik
c. bebas dari penyalahgunaan narkotika
d. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
e. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
f. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan
paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
g. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
h. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
i. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung
j. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

Persyaratan selanjutnya, anda dapat klik link di sini website utama KPU Kota Singkawang dan di sini website PPID KPU Kota Singkawang.

Apabila masyarakat mengalami kendala dapat menghubungi hotline Helpdesk di WA nomor 081352260550 atau Kantor Sekretariat KPU Kota Singkawang Jalan Dr. Soetomo Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanuarius Viodeogo Seno

Sumber: KPU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X