kalbar-kita

Syarat dan Cara Daftar KTP Online Pontianak untuk Pencetakan KTP Elektronik atau KTP-el di Disdukcapil

Jumat, 11 Agustus 2023 | 16:16 WIB
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital akan resmi diadakan menggantikan KTP elektronik (e-KTP untuk menghemat APBN. (Dok. Disdukcapil)

PONTIANAKGLOBE.COM - Kami hadirkan link daftar KTP Online Pontianak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kota Pontianak melalui artikel ini.

Disdukcapil Kota Pontianak melayani pencetakan KTP elektronik atau e-ktp/KTP-el.

Dikutip dari laman resmi Disdukcapil Kota Pontianak, Kuota Pencetakan KTP-el (untuk pencetakan ulang, hilang, perubahan data, dll) adalah sebagai berikut :

- Pelayanan pagi, pukul 08.00 - 10.00 = 25 kuota.

- Pelayanan pagi, pukul 10.00 - 12.00 = 25 kuota.

- Pelayanan siang, pukul 13.00 - 14.30 = 25 kuota.

- Kuota PRR (Perekaman Baru) : 50 kuota

Baca Juga: Jadwal Hari Pelayanan Online Disdukcapil Kota Pontianak Lewat Aplikasi Online Disdukcapil Kota Pontianak

Persyaratan Pencetakan KTP-el Discukdapil Pontianak

*) Pencetakan KTP-el untuk Perubahan Data (pindah alamat, ganti status, dll) atau Rusak

- Fotocopy KK

- KTP-el asli yang lama

*) Pencetakan KTP-el karena Hilang

- Fotocopy KK

- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian

Halaman:

Tags

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB