PONTIANAKGLOBE.COM - Kami hadirkan link daftar KTP Online Pontianak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kota Pontianak melalui artikel ini.
Disdukcapil Kota Pontianak melayani pencetakan KTP elektronik atau e-ktp/KTP-el.
Dikutip dari laman resmi Disdukcapil Kota Pontianak, Kuota Pencetakan KTP-el (untuk pencetakan ulang, hilang, perubahan data, dll) adalah sebagai berikut :
- Pelayanan pagi, pukul 08.00 - 10.00 = 25 kuota.
- Pelayanan pagi, pukul 10.00 - 12.00 = 25 kuota.
- Pelayanan siang, pukul 13.00 - 14.30 = 25 kuota.
- Kuota PRR (Perekaman Baru) : 50 kuota
Persyaratan Pencetakan KTP-el Discukdapil Pontianak
*) Pencetakan KTP-el untuk Perubahan Data (pindah alamat, ganti status, dll) atau Rusak
- Fotocopy KK
- KTP-el asli yang lama
*) Pencetakan KTP-el karena Hilang
- Fotocopy KK
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian