- Lalu klik tombol Daftar
3. Setelah pendaftaran berhasil, akan mendapatkan password melalui email notifikasi Pendaftaran Berhasil
4. Setelah memiliki password, silahkan login dengan masuk melalui tombol Sudah Memilik Akun ? Klik Disini
5. Masukkan username email dan password yang telah dimiliki, lalu tekan tombol LOGIN
6. Setelah login, upload dokumen pendudukung untuk proses verifikasi akun yaitu : Foto KTP-el, Foto Kartu Keluarga, dan Foto Selfie pengguna.
7. Setelah akun diverifikasi, pengguna akan mendapatkan email notifikasi sebagai berikut : Akun Telah Diverifikasi
8. Selamat, pembuatan akun selesai
Jam Pelayanan Disdukcapil Kota Pontianak
Senin - Jumat jam 08.00-15.45 WIB.
Tugas dan Fungsi Disdukcapil
Dikutip dari laman Disdukcapil Kabupaten Banyu Asin, berikut ini tugas dan fungsi Disdukcapil :
Tugas Pokok :
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kependudukan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan Azas Otonomi dan Tugas Pembantuan.
Fungsi :
- Penyusunan program dan anggaran;
- Pengelolaan keuangan, perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan barang milik negara, urusan aparatur sipil negara;
- Penyusunan perencanaan pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- Perumusan kebijakan teknis pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- Pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
- Pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
- Pelaksanaanpengelolaan informasi administrasi kependudukan;
- Pelaksanaan kerja sama administrasi kependudukan;
- Pelaksanaanpemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
- Pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- Pelaksanaan kegiatan penatausahaan dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pelaksanaan, koordinasi, pengendalian dan pemberian bimbingan teknis bidangadministrasi kependudukan;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporanbidang administrasi kependudukan;
- Pelaksanaan tugas lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Semoga bermanfaat, sob.