kalbar-kita

Cara Buat Akun PIONIRS Disdukcapil Kota Pontianak di https://online.disdukcapil.pontianak.go.id/pionirs

Rabu, 2 Agustus 2023 | 13:41 WIB
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital akan resmi diadakan menggantikan KTP elektronik (e-KTP untuk menghemat APBN. (Dok. Disdukcapil)

- Lalu klik tombol Daftar

3. Setelah pendaftaran berhasil, akan mendapatkan password melalui email notifikasi Pendaftaran Berhasil

4. Setelah memiliki password, silahkan login dengan masuk melalui tombol Sudah Memilik Akun ? Klik Disini

5. Masukkan username email dan password yang telah dimiliki, lalu tekan tombol LOGIN

6. Setelah login, upload dokumen pendudukung untuk proses verifikasi akun yaitu : Foto KTP-el, Foto Kartu Keluarga, dan Foto Selfie pengguna.

7. Setelah akun diverifikasi, pengguna akan mendapatkan email notifikasi sebagai berikut : Akun Telah Diverifikasi

8. Selamat, pembuatan akun selesai

Jam Pelayanan Disdukcapil Kota Pontianak

Senin - Jumat jam 08.00-15.45 WIB.

Tugas dan Fungsi Disdukcapil

Dikutip dari laman Disdukcapil Kabupaten Banyu Asin, berikut ini tugas dan fungsi Disdukcapil :

Tugas Pokok : 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kependudukan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan Azas Otonomi dan Tugas Pembantuan.

Fungsi : 

  1. Penyusunan program dan anggaran;
  2. Pengelolaan keuangan, perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan barang milik negara,  urusan aparatur sipil negara;
  3. Penyusunan perencanaan pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  4. Perumusan kebijakan teknis pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  5. Pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
  6. Pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
  7. Pelaksanaanpengelolaan informasi administrasi kependudukan;
  8. Pelaksanaan kerja sama administrasi kependudukan;
  9. Pelaksanaanpemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
  10. Pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  11. Pelaksanaan kegiatan penatausahaan dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
  12. Pelaksanaan, koordinasi, pengendalian dan pemberian bimbingan teknis bidangadministrasi kependudukan;
  13. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporanbidang administrasi kependudukan;
  14. Pelaksanaan tugas lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Semoga bermanfaat, sob.

Halaman:

Tags

Terkini