Hal itu berdasarkan gugatan praperadilan yang dikabulkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Selatan, dalam amar putusan hakim mengabulkan gugatan praperadilan tersebut pada Kamis (4/11/2021).
Dalam amar putusan tersebut hakim mengabulkan bahwa penetapan tersangka Siman Bahar oleh KPK tidak mempunyai kekuatan hukum.
Namun, dalam amar putusannya, KPK tidak diminta menghentikan penyidikannya atau SP3. Padahal, dalam petitumnya, Siman Bahar juga meminta KPK menghentikan penyidikan ini.
Siman Bahar diketahui mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis (14/10/2021). ***