Kisah Lengkap Praperadilan Siman Bahar yang Kandas, Pengusaha Kalbar Kembali Jadi Tersangka Dugaan Korupsi KPK

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Rabu, 7 Juni 2023 | 18:08 WIB
Humas KPK, Ali Fikri
Humas KPK, Ali Fikri

Hal itu berdasarkan gugatan praperadilan yang dikabulkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Selatan, dalam amar putusan hakim mengabulkan gugatan praperadilan tersebut pada Kamis (4/11/2021).

Dalam amar putusan tersebut hakim mengabulkan bahwa penetapan tersangka Siman Bahar oleh KPK tidak mempunyai kekuatan hukum.

Namun, dalam amar putusannya, KPK tidak diminta menghentikan penyidikannya atau SP3. Padahal, dalam petitumnya, Siman Bahar juga meminta KPK menghentikan penyidikan ini.

Siman Bahar diketahui mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis (14/10/2021). ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB
X