Hal itu berdasarkan gugatan praperadilan yang dikabulkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Selatan, dalam amar putusan hakim mengabulkan gugatan praperadilan tersebut pada Kamis (4/11/2021).
Dalam amar putusan tersebut hakim mengabulkan bahwa penetapan tersangka Siman Bahar oleh KPK tidak mempunyai kekuatan hukum.
Namun, dalam amar putusannya, KPK tidak diminta menghentikan penyidikannya atau SP3. Padahal, dalam petitumnya, Siman Bahar juga meminta KPK menghentikan penyidikan ini.
Siman Bahar diketahui mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis (14/10/2021). ***
Artikel Terkait
KPK Mau Bentuk KAD di Kalbar Cegah Korupsi Pelaku Usaha dan ASN
OTT KPK Bikin Negara Jelek, Menteri Mahmud MD Setuju Dengan Menteri Luhut Panjaitan
KPK Tetapkan Tersangka Kasus Suap Dan Gratifikasi Pemalsuan Dalam Perkara Mabes Polri
Polri Janji Bantu Amankan KPK Usai Pengkapan Lukas Enembe
Wali Kota Bandung Yana Mulyana Kena OTT KPK
Pemprov Kalbar Ikut Bimtek Cegah Korupsi Tingkat Desa Oleh KPK, 975 Aparatur Desa Selewengkan Anggaran