Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kronologis Kasus
Sebelumnya, diberitakan Hairi, pria yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Jamalludin, warga Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, tewas diamuk massa.
Amungga Pratama, menuntut agar proses hukum dijalankan secara adil dan tidak pandang bulu.
Pihak keluarga Hairi juga meragukan dasar penetapan almarhum sebagai tersangka pembunuhan.
Kuasa hukum menilai, bukti yang digunakan untuk menetapkan Hairi sebagai pelaku terlalu lemah, yakni hanya berupa KTP, handphone, dan keterangan saksi.
Kartika Meiliana Yaswin, salah satu kuasa hukum keluarga, meminta Kapolda Kalbar untuk turun tangan membantu pengungkapan kasus ini, baik dalam kasus pembunuhan Jamalludin maupun pengeroyokan yang merenggut nyawa Hairi.
Amungga menambahkan, Hairi baru empat hari berada di lokasi kejadian dan berniat mencari kerja.
Ia mempertanyakan kemungkinan seseorang yang baru datang langsung melakukan pembunuhan.
“Alat bukti harus diuji lagi, termasuk saksi yang memberi keterangan. Kami percaya polisi mampu mengungkap kebenaran, dan kami ingin keadilan ditegakkan,” ujar Amungga. ***