PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Putusan hukum mengejutkan datang dari Pengadilan Tinggi Pontianak yang membebaskan Yu Hao, warga negara China, terdakwa kasus tambang emas ilegal di Ketapang.
Aktivitas penambangan tanpa izin yang dilakukannya ditaksir merugikan negara hingga Rp1,02 triliun.
Namun, dalam putusan banding, Yu Hao dinyatakan tidak bersalah, memicu sorotan publik terhadap penegakan hukum kejahatan lingkungan di Indonesia.
Pengadilan Tinggi Pontianak membuat keputusan mengejutkan dengan mengabulkan permohonan banding terdakwa Yu Hao (49), warga negara China, yang sebelumnya divonis bersalah atas kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak, Isnurul S. Arif, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penambangan tanpa izin.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela, memastikan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Rp 6 M Fiber Optik, Kadiskominfo Kalbar Berstatus Tersangka
Kerugian Negara Rp1,02 Triliun
Kasus tambang emas ilegal ini menyedot perhatian publik karena menyebabkan kerugian negara sangat besar.
Berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), aktivitas ilegal tersebut mengakibatkan hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kilogram dan perak sebanyak 937,7 kilogram, dengan total kerugian mencapai Rp1,02 triliun.
Yu Hao sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara serta denda Rp30 miliar oleh Pengadilan Negeri Ketapang.
Jika denda tidak dibayar, hukuman tersebut akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.