PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial YH telah terendus melakukan penambangan emas secara ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Kasus ini telah diusut sejak Mei 2024.
Baca Juga: Tragis! Pekerja Telly Tewas Tersapu Swing Crane, Jasadnya Tenggelam di Sungai Kapuas
Menurut informasi yang diperoleh dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Jumat, 27 September 2024, YH diketahui telah menjual sekitar 774,74 kilogram emas dan 937,7 kilogram perak dari tambang liar yang dikelolanya.
Dari perhitungan sementara oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian ESDM, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,020 triliun.
Sebagai WNA, YH tidak beroperasi sendirian.
Ia melakukan penambangan emas ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dua perusahaan emas, yaitu PT BRT dan PT SPM.
Baca Juga: Erick Thohir Teken Kesepakatan dengan KNVB Belanda, Fokus Tingkatkan Prestasi Sepak Bola Indonesia
Meskipun kedua perusahaan tersebut sudah memiliki IUP, mereka belum melakukan eksploitasi karena masih menunggu persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari pemerintah.
Di lahan IUP PT BRT dan PT SPM yang belum digarap, YH dan komplotannya menggali lubang tambang untuk mengambil emas secara liar.
Setelah proses pemurnian, hasil emas dibawa keluar dari terowongan dan dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas.
Baca Juga: Juliette Angela Ungkap Sexy Goath Tak Beri Nafkah Selama Menikah, Kini Ajukan Gugatan Cerai
Uji sampel di lokasi pertambangan menunjukkan bahwa kandungan emas di lokasi tersebut sangat tinggi, dengan kadar 136 gram/ton untuk batuan dan 337 gram/ton untuk batu yang tergiling.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku menggunakan merkuri (Hg) dengan kadar yang sangat tinggi untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lainnya dalam proses pengolahan pertambangan.
Sampel olahan menunjukkan kandungan merkuri yang cukup tinggi, yaitu sebesar 41,35 mg/kg. ***
Artikel Terkait
KLHK Tangkap Pemodal Tambang Emas di Taman Nasional Batang Gadis, Begini Kronologi Penangkapannya.
Sejarah Ballarat, Kota Terbesar Ketiga di Negara Bagian Victoria Australia dan Kisah Tambang Emas
KWI Lawan Tawaran Tambang: Mengapa Kesejahteraan Bersama Lebih Penting?
Hilman Latif Ungkap Potensi Muhammadiyah Kelola Izin Tambang, Keputusan Resmi Akan Diumumkan 27 Juli
Pekerja Muda Tewas Tertimbun Tanah di Kedalaman 5 Meter Saat Bekerja di Tambang Emas di Kabupaten Landak
Fakta Menarik Garam Himalaya, Garam Pink dari Tambang Tertua di Dunia